- Menyatakan terdakwa DIDI KURNIAWAN Bin MAGKUNG bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol.I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana didakwakan dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika .
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu.
- 3 (tiga) paket kecil berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan total berat : 5,66 gram.
- 4 (empat) butir pil merk superman warna hijau diduga narkotika jenis extacy
- 1 (satu) plastik klip bening kosong.
- 1 (satu) buah sendok plastic.
- 1 (satu) buah tisu.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam berserta simcard 0853-8451-1500.
- 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna mild.
- 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna agate red.
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Satria FU warna hitam Nopol BH 3596 NW.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 411/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 411/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Ananda Munes Suyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dengan total berat : 1,31 gram. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 411/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 411/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 411/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik216