- Menyatakan Terdakwa I FIRMANSYAH ALS. GIMUN BIN SUDARTO dan Terdakwa II VIAN SETYOHADI ALS SUEB BIN SUGENG RUDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli dan Menerima Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman ? ; -----
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap dalam tahanan ; -----------------
- Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
- 1 ( satu )plastik klip kecil berisi 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis metafetamina/shabu dengan berat 0,36 gram ; ----------------------------------
- 1 ( satu ) buah dompet warna coklat ; -----------------------------------------------
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam dengan simcard indosat nomor ; 08579225505 dan ; -----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Hp merk redmi warna buru dengan simcard XL nomor 081937626299 dan no whatsapp 0881026396878 ; ----------------------------
- Membebankan supaya Terdakwa I dan Terdakwa II membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; ---------------
Putusan PN MALANG Nomor 209/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 209/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Sendangsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imron Rosyadi, Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyuni Mertaatmadja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
------------------------------------- = MENGADILI = ---------------------------------------------- Dimusnahkan. ---------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 209/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik313