- Menyatakan Terdakwa Bob Abdul Haris Bin Baharuddin Lubis tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan menerima narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 196 (seratus sembilan puluh enam) plastic sabu dengan berat brutto 201.024 (dua ratus satu ribu nol dua puluh empat) gram yang terdiri dari 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.01-35 didalamnya terdapat 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 29,6614 gram.1 (satu) bungkus plastik bening kode B.01-35 didalamnya terdapat 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 28,9264 gram.1 (satu) bungkus plastik bening kode C.01-35 didalamnya terdapat 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 30,6810 gram. 1 (satu) bungkus plastik bening kode D.01-35 didalamnya terdapat 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 33.0004 gram. 1 (satu) bungkus plastik bening kode E.01-35 didalamnya terdapat 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 29,9638 gram. 1 (satu) bungkus plastik bening kode F.01-35 didalamnya terdapat 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 16,7399 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.01-35, kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.01-35 kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode B.01-35, kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.01-35, kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode C.01-35 kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.01-35, kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode D.01-35, kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode E.01-35;
- 1 (satu) unit kapal ukuran 20 GT warna biru putih;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna biru No. Pol. BL-1995-TA;
- 1 (satu) unit truk Mitsubishi Fuso warna kuning/pitih No.Pol D-8416-XM Dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Negara membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 126/Pid.Sus/2021/PN Bna |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Jamil, Br Hakim Anggota Muhammad Nuzuli |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasmaddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
- 1 (satu) unit Handfhone merk Oppo A53 tipe CPH2127 warna hitam berikut simcard; - 1 (satu) buah buku tabungan BCA nomor rekening 0842372443 an. Bob Haris berikut satu buah kartu ATM BCA; - 1 (satu) unit Handfhone merk Oppo tipe CHP 1717/A71 dari terdakwa Ruwadi Alias Adi Bin Karmono; - 1 (satu) unit Handfhone merk StrawBerry tipe ST3520 warna hitam dari Terdakwa Misdianto Alias Mis Bin Mustaim (Alm); - 1(satu) unit Handfhone merk Samsung A31 tipe SM-A3115G/DS dari terdakwa Wahyono Bin Suwarno; - 2 (dua) unit Handfhone merk Nokia model TA-1174 dari Terdakwa Teuku Junaidi Bin Jamaluddin (Alm); - 1(satu) unit Handfhone merk Oppo tipe CPH 1717/A71 dari terdakwa Teuku Junaidi Bin Jamaluddin (Alm); - 1 (satu) unit Handfhone merk Samsung A50 tipe SM-A505F/DS warna hitam dari terdakwa Arief Pribadi Bin Awaludin; - 1 (satu) unit GPS MAP garmin 505 Plus Dimusnahkan; Diserahkan kepada Koperasi Nelayan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 867 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 126/Pid.Sus/2021/PN Bna
Statistik3012