- Menyatakan Terdakwa I. Ruwadi Alias Adi Bin Karmono, Terdakwa II. Wahyono Bin Suwarno, Terdakwa III. Misdianto Alias Mis Bin Mustain dan Terdakwa IV. Muhammad Idris Bin Ismail tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat dalam menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Ruwadi Alias Adi Bin Karmono, Terdakwa II. Wahyono Bin Suwarno oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III. Misdianto Alias Mis Bin Mustain dan Terdakwa IV. Muhammad Idris oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 (delapan belas) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe CPH 1717/A71.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung A31tip 1 SM-A315G/DS.
- 1 (satu) unit handphone merk Strawberry tipe ST 3520 warna hitam.
- 1 (satu) unit kapal ukuran 20 GT warna biru putih.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna biru No. Pol. BL-1995-TA.
- 1 (satu) unit truk Mitsubishi Fuso warna kuning/putih No. Pol D-8416-XM.
- 2 (dua) unit handphone Nokia tipe TA-1174.
- 1 (satu) unit GPS MAP garmin 505 Plus.
- 1 (satu) unit handphone Samsung A50 tipe SM-A505F/DS warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone Oppo A53 tipe CPH2127 warna hitam berikut simcard.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Bna |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Jamil, Br Hakim Anggota Muhammad Nuzuli |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasmaddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Bob Abdul Haris Bin Baharuddin Lubis. 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1015 K/PID.SUS/2022
Pertama : 125/Pid.Sus/2021/PN Bna
Statistik4315