- Menyatakan bahwa eksepsi Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat V tidak dapat diterima
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah berikut bangunan di atasnya SHM No. 5394/Kel. Merjosari, Surat Ukur tanggal 20 Juli 2017, Nomor : 05345/Merjosari/2017, seluas 192 M2, atas nama : RIYANTI DYAH PALUPI (Penggugat), terletak di Jl. Joyo Rahardjo No. 127, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 18/2018 tanggal 08 Juni 2018 yang ditandatangani di hadapan BENEDIKTUS BOSU, SH, (Turut Tergugat I) Notaris/PPAT di Kota Malang, antara Penggugat sebagai pembeli dan Tergugat I sebagai penjual berikut perbuatan hukum turutannya adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan penguasaan Tergugat II atas objek sengketa, SHM No. 5394/Kel. Merjosari, Surat Ukur tanggal 20 Juli 2017, Nomor : 05345/Merjosari/2017, seluas 192 M2, atas nama : RIYANTI DYAH PALUPI (Penggugat), terletak di Jl. Joyo Rahardjo No. 127, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat II atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya dan/atau menguasai objek sengketa berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya SHM No. 5394/Kel. Merjosari, Surat Ukur tanggal 20 Juli 2017, Nomor : 05345/Merjosari/2017, seluas 192 M2, atas nama : RIYANTI DYAH PALUPI (Penggugat), terletak di Jl. Joyo Rahardjo No. 127, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa syarat apapun, bilamana perlu dengan bantun Kepolisi Negara RI (Polri);
- Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan dan kelalaian Para Tergugat memenuhi isi putusan perkara ini sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat II Konvensi, Penggugat II Rekonvensi/Turut Tergugat I Konvensi dan Penggugat III Rekonvensi/Turut Tergugat II Konvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat II Konvensi / Penggugat I Rekonvensi, Turut Tergugat I Konvensi / Penggugat II Rekonvensi dan Turut Tergugat II Konvensi / Penggugat III Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.744.000 (empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah)
Putusan PN MALANG Nomor 319/Pdt.G/2020/PN Mlg |
|
Nomor | 319/Pdt.G/2020/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Judi Prasetya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, Br Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyuni Mertaatmadja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pdt.G/2020/PN Mlg
Statistik6012