Putusan PN TENGGARONG Nomor 288/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 288/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Shhakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Andi Tenrilipu M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 288/Pid.Sus/2021/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;Nama lengkap : DENDI RIZALDY Bin ISHARO CANDRA; Tempat lahir : Tenggarong; Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 16 Desember 1997; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan AM. Sangaji Rt. 16 Kel. Kampung Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Terdakwa ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 29 Maret 2021 sampai dengan tanggal 17 April 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 18 April 2021 sampai dengan tanggal 27 Mei 2021; 3. Penuntut sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan tanggal 13 Juni 2021; 4. Hakim PN sejak tanggal 09 Juni 2021 sampai dengan tanggal 08 Juli 2021; 5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 09 Juli 2021 sampai dengan tanggal 06 September 2021; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum a.n. DR.IWAN GHAZALI,SH.MH dan DR. MASYOER, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor ?DR. IWAN.GHAZALI,SH.MH & ASSOCIATES? beralamat Jalan Naga Rt.18 No.118 Kel.Timbau Kec.Tenggarong Kab.Kutai Kartanegar, Kal-Tim berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 April 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor W18-U4/214/HK.02.3/6/2021 tanggal 06 April 2021;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 288/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 09 Juni 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 288/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 09 Juni 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa DENDI RIZALDY Bin ISHARO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Membebaskan terdakwa DENDI RIZALDY Bin ISHARO dari dakwaan Primair Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;3. Menyatakan Terdakwa DENDI RIZALDY Bin ISHARO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa DENDI RIZALDY Bin ISHARO, dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa DENDI RIZALDY Bin ISHARO sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;6. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) Poket Narkotika Jenis Shabu dengan bersih 0,20 gram dan Berat bersih 0,17 gram;- 1 (satu) buah pipet kaca warna bening- 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam merk Eiger;- 1 (satu) Lembar celana panjang kain hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;7. Menetapkan agar terdakwa DENDI RIZALDY Bin ISHARO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Telah mendengar pembelaan (pleidoi) dari Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya mengakui serta menyesali akan kesalahannya dan karenanya memohon keringanan hukuman ; Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan dipersidangan dan Duplik Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yaitu :PRIMAIR Bahwa terdakwa DENDI RIZALDY Bin ISHARO pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar jam 13.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat gedung pacuan kuda Komplek Stadion Aji Imbut Desa Perjiwa Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar Jam 11.30 Wita terdakwa berangkat ke Jalan Pesut Samarinda untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa meminta agar Narkotika jenis sabu tersebut untuk di antar ke Stadion Aji Imbut Tenggarong dan sekitar jam 13.30 Wita di hari yang sama terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram dari seorang kurir. Selanjutnya datang saksi Suparman dan saksi Agus Supriyanto (keduanya anggota Polsek Tenggarong seberang) yang sedang Patroli dan melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan, dan kemudian saksi Suparman dan saksi Agus Supriyanto langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) poket dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram di kantong sebelah kanan. Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Tenggarong seberang untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa terdakwa dalam menawarkan, menjual, membeli, Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : R-PP.01.01.110.1102.04.21. 0125 tanggal 05 April 2021 yang di tandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal.,Apt selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin masuk dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Tenggarong Nomor 144/10817/X/2021 yang di keluarkan oleh Pegadaian Cabang tenggarong tanggal 04 Januari 2021 yang di tanda tangani oleh Budi Lesmana selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Tenggarong dengan hasil :? Nomor urut 01 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,20 (dua puluh) gram;? Nomor urut 02 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, dan total berat bersih keseluruhan 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;SUBSIDIAIR Bahwa terdakwa DENDI RIZALDY Bin ISHARO pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar jam 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat gedung pacuan kuda Komplek Stadion Aji Imbut Desa Perjiwa Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah ?tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar Jam 11.30 Wita terdakwa berangkat ke Jalan Pesut Samarinda untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa meminta agar Narkotika jenis sabu tersebut untuk di antar ke Stadion Aji Imbut Tenggarong dan sekitar jam 13.30 Wita di hari yang sama terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram dari seorang kurir. Selanjutnya datang saksi Suparman dan saksi Agus Supriyanto (keduanya anggota Polsek Tenggarong seberang) yang sedang Patroli dan melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan, dan kemudian saksi Suparman dan saksi Agus Supriyanto langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) poket dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram di kantong sebelah kanan. Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Tenggarong seberang untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : R-PP.01.01.110.1102.04.21. 0125 tanggal 05 April 2021 yang di tandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal.,Apt selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin masuk dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Tenggarong Nomor 144/10817/X/2021 yang di keluarkan oleh Pegadaian Cabang tenggarong tanggal 04 Januari 2021 yang di tanda tangani oleh Budi Lesmana selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Tenggarong dengan hasil :? Nomor urut 01 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,20 (dua puluh) gram;? Nomor urut 02 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, dan total berat bersih keseluruhan 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika; Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:1. Saksi SUPARMAN Bin SUKARNO, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa kejadian penangkapan yang saksi lakukan bersama saksi Agus Supriyanto Bin Suparno tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira jam 13.30 Wita di Desa Perjiwa Kec.Tenggarong Seberang Kab.Kukar tepatnya di depan gedung pacuan kuda stadion aji Imbut Tenggarong;- Bahwa pada saat saksi bersama saksi Bripka Agus Supriyanto Bin Suparno melakukan penangkapan terhadap terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira jam 13.30 Wita di Desa Perjiwa Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar tepatnya di depan gedung pacuan kuda Stadion Aji Imbut Tenggarong.- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi karena terdakwa ada kedapatan membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) poket Narkotika Jenis shabu yang di temukan di didalam kantong celana sebelah kanan sedangkan pipet kaca yang dibungkus tisu di temukan di dalam tas selempang;- Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Gol I Jenis shabu tersebut dari Jalan Pesut Kota Samarinda.- Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Gol I Jenis shabu tersebut dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) Poket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang bernama tidak dikenal di jalan Pesut samarinda dengan maksud untuk digunakan sendiri;- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar jam 13.30 wita, saat anggota Polsek Tenggarong Seberang melaksanakan patroli kemudian melihat gerak gerik seorang laki- laki yang mencurigakan tepatnya di depan gedung pacuan kuda stadion aji Imbut Tenggarong;- Bahwa kemudian Saksi bersama saksi Bripka Agus Supriyanto Bin Suparno melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan mengamankan 2 (dua) poket Narkotika Jenis shabu yang di temukan di didalam kantong celana sebelah kanan sedangkan pipet kaca yang dibungkus tisu di temukan di dalam tas selempang milik Terdakwa selanjutnya barang bukti dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang guna proses lebih lanjut; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;2. Saksi AGUS SUPRIYANTO Bin SUPARNO memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa kejadian penangkapan yang saksi lakukan bersama saksi Suparman Bin Sukarno tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira jam 13.30 Wita di Desa Perjiwa Kec.Tenggarong Seberang Kab.Kukar tepatnya di depan gedung pacuan kuda stadion aji Imbut Tenggarong;- Bahwa pada saat saksi bersama saksi Bripka Suparman Bin Sukarno melakukan penangkapan terhadap terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira jam 13.30 Wita di Desa Perjiwa Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar tepatnya di depan gedung pacuan kuda Stadion Aji Imbut Tenggarong.- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi karena terdakwa ada kedapatan membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) poket Narkotika Jenis shabu yang di temukan di didalam kantong celana sebelah kanan sedangkan pipet kaca yang dibungkus tisu di temukan di dalam tas selempang;- Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Gol I Jenis shabu tersebut dari Jalan Pesut Kota Samarinda.- Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Gol I Jenis shabu tersebut dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) Poket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang bernama tidak dikenal di jalan Pesut samarinda dengan maksud untuk digunakan sendiri;- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar jam 13.30 wita, saat anggota Polsek Tenggarong Seberang melaksanakan patroli kemudian melihat gerak gerik seorang laki- laki yang mencurigakan tepatnya di depan gedung pacuan kuda stadion aji Imbut Tenggarong;- Bahwa kemudian Saksi bersama saksi Bripka Suparman Bin Sukarno melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan mengamankan 2 (dua) poket Narkotika Jenis shabu yang di temukan di didalam kantong celana sebelah kanan sedangkan pipet kaca yang dibungkus tisu di temukan di dalam tas selempang milik Terdakwa selanjutnya barang bukti dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang guna proses lebih lanjut. Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;3. Saksi SUPIANSYAH Bin KIWADI, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa yang mengamankan terdakwa adalah anggota Kepolisian yaitu saksi Suparman Bin Sukarno dan saksi Agus Supriyanto Bin Suparno;- Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira jam 13.30 Wita di Desa Perjiwa Kec.Tenggarong Seberang Kab. Kukar tepatnya di depan gedung pacuan kuda Stadion Aji Imbut Tenggarong.- Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar jam 13.30 wita, ketika saksi berada di area Stadion aji imbut tepatnya di depan gedung pacuan kuda saksi anggota Polsek Tenggarong Seberang melaksanakan patroli;- Bahwa kemudian saksi melihat saksi Suparman Bin Sukarno dan saksi Agus Supriyanto Bin Suparno melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan mengamankan 2 (dua) poket Narkotika Jenis shabu yang di temukan di didalam kantong celana sebelah kanan sedangkan pipet kaca yang dibungkus tisu di temukan di dalam tas selempang milik Terdakwa selanjutya barang bukti dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang guna proses lebih lanjut; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya. Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi meringankan (saksi a de charge) ; Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : - Bahwa terdakwa tertangkap petugas Kepolisian memiliki dan menyimpan Narkotika Gol I jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 2020 sekira jam 13.30 wita di depan gedung pacuan kuda Komplek Stadion Aji Imbut Desa Perjiwa Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa terdakwa pada saat di amankan oleh anggota Kepolisian sedang memiliki menyimpan, menguasai, memiliki Narkotika Golongan I Jenis shabu Narkotika Gol I jenis shabu dan pada saat itu Terdakwa berada di depan gedung pacuan kuda Komplek Stadion aji Imbut Desa Perjiwa Kec.Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara seusai melaksanakan Vaksin Covid 19;- Bahwa cara terdakwa mendapatkan shabu ? shabu tersebut adalah dengan cara membeli shabu-shabu tersebut secara langsung ke Jl. Pesut Samarinda kemudian Terdakwa meminta shabu-shabu sebanyak 2 (dua) poket tersebut untuk diantarkan ke Tenggarong ke komplek Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang kemudian baru Terdakwa membayarnya;- Bahwa terdakwa mengetahui setelah 1 (satu) poket kecil tersebut ditimbang dihadapan terdakwa di Kantor Polisi bahwa berat kotor keseluruhan dengan bungkus plastik adalah 0,4 (nol koma empat) gram;- Bahwa terdakwa membeli shabu-shabu sebanyak 2 (dua) poket tersebut dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);- Bahwa cara terdakwa adalah setelah terdakwa membeli 2 (dua) Poket shabu-shabu dari kurir yang terdakwa tidak kenal Tersebut tersebut.;- Bahwa kemudian terdakwa menyimpannya di saku celana kain milik terdakwa sedangkan pipet kaca terdakwa simpan di dalam tas selempang milik terdakwa; - Bahwa cara terdakwa membeli shabu-shabu tersebut adalah pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira jam 11.30 Wita setelah terdakwa selesai melaksanakan Vaksin Covid 19 di di Komplek Stadion Aji imbut Tenggarong Seberang terdakwa berangkat menuju Jl Pesut samarinda kemudian terdakwa menuju kedalam gang dan terdakwa memesan shabu- shabu kepada seorang tidak kenal sebelumnya sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah pipet kaca akan tetapi terdakwa meminta 2 (dua) poket shabu ? shabu tersebut untuk diantarkan ke Stadion Aji Imbut Tenggarong;- Bahwa kemudian terdakwa kembali ke Stadion Aji Imbut untuk menunggu kurir dan sekira jam 13.30 Wita Terdakwa menunggu didepan gedung pacuan kuda Komplek Stadion Aji Imbut Perjiwa;- Bahwa kemudian terdakwa di datangi oleh kurir yang terdakwa tidak kenal kemudian kurir tersebut memberikan 2 (dua) poket shabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang terdakwa kepada kurir tersebut dan terdakwa menyimpan 2 (dua) poket shabu ? shabu didalam kantong celana sebelah kanan sedangkan pipet kaca yang dibungkus tisu terdakwa simpan di dalam tas selempang milik terdakwa kemudian ketika terdakwa berjalan 10 langkah kemudian terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian dan di bawa ke Polsek Tenggarong Seberang untuk di proses secara hukum yang berlaku;- Bahwa terdakwa mengkonsumsi shabu dengan cara terdakwa membuka klip plastik Poket shabu kemudian terdakwa memasukkannya kedalam Pipet kaca dan terdakwa membakarnya menggunakan korek api gas khusus (telah dimodifikasi agar apinya kecil) kemudian terdakwa menghisapnya secara berulang-ulang hingga shabu-shabunya habis;- Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira jam 11.30 Wita setelah terdakwa selesai melaksanakan Vaksin Covid 19 di di Komplek Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang terdakwa berangkat menuju Jl Pesut samarinda kemudian Terdakwa menuju kedalam gang dan terdakwa memesan shabu- shabu kepada seorang tidak kenal sebelumnya sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah pipet kaca akan tetapi Terdakwa meminta 2 (dua) poket shabu ? shabu tersebut untuk diantarkan ke Stadion Aji Imbut Tenggarong;- Bahwa kemudian terdakwa kembali ke stadion Aji Imbut untuk menunggu kurir dan sekira jam 13.30 Wita terdakwa menunggu didepan gedung pacuan kuda Komplek Stadion Aji Imbut Perjiwa kemudian terdakwa di datangi oleh kurir yang terdakwa tidak kenal kemudian kurir tersebut memberikan 2 (dua) poket shabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang terdakwa kepada kurir tersebut dan terdakwa menyimpan 2 (dua) poket shabu ? shabu didalam kantong celana sebelah kanan sedangkan pipet kaca yang dibungkus tisu terdakwa simpan di dalam tas selempang milik terdakwa kemudian ketika terdakwa berjalan 10 langkah kemudian terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian dan di bawa ke Polsek Tenggarong Seberang untuk di proses secara hukum yang berlaku diamankan di Polsek Tenggarong Seberang untuk di proses secara hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; - Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : R-PP.01.01.110.1102.04.21. 0125 tanggal 05 April 2021 yang di tandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal.,Apt selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin masuk dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Tenggarong Nomor 144/10817/X/2021 yang di keluarkan oleh Pegadaian Cabang tenggarong tanggal 04 Januari 2021 yang di tanda tangani oleh Budi Lesmana selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Tenggarong dengan hasil :? Nomor urut 01 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,20 (dua puluh) gram;? Nomor urut 02 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, dan total berat bersih keseluruhan 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 2 (dua) Poket Narkotika Jenis Shabu dengan bersih 0,20 gram dan Berat bersih 0,17 gram;- 1 (satu) buah pipet kaca warna bening- 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam merk Eiger;- 1 (satu) Lembar celana panjang kain hitam;Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut : - Bahwa terdakwa tertangkap petugas Kepolisian memiliki dan menyimpan Narkotika Gol I jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 2020 sekira jam 13.30 wita di depan gedung pacuan kuda Komplek Stadion Aji Imbut Desa Perjiwa Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa terdakwa membeli shabu-shabu sebanyak 2 (dua) poket tersebut dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);- Bahwa cara terdakwa membeli shabu-shabu tersebut adalah pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira jam 11.30 Wita setelah terdakwa selesai melaksanakan Vaksin Covid 19 di di Komplek Stadion Aji imbut Tenggarong Seberang terdakwa berangkat menuju Jl Pesut samarinda kemudian terdakwa menuju kedalam gang dan terdakwa memesan shabu- shabu kepada seorang tidak kenal sebelumnya sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah pipet kaca akan tetapi terdakwa meminta 2 (dua) poket shabu ? shabu tersebut untuk diantarkan ke Stadion Aji Imbut Tenggarong;- Bahwa kemudian terdakwa kembali ke Stadion Aji Imbut untuk menunggu kurir dan sekira jam 13.30 Wita Terdakwa menunggu didepan gedung pacuan kuda Komplek Stadion Aji Imbut Perjiwa;- Bahwa kemudian terdakwa di datangi oleh kurir yang terdakwa tidak kenal kemudian kurir tersebut memberikan 2 (dua) poket shabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang terdakwa kepada kurir tersebut dan terdakwa menyimpan 2 (dua) poket shabu ? shabu didalam kantong celana sebelah kanan sedangkan pipet kaca yang dibungkus tisu terdakwa simpan di dalam tas selempang milik terdakwa kemudian ketika terdakwa berjalan 10 langkah kemudian terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian dan di bawa ke Polsek Tenggarong Seberang untuk di proses secara hukum yang berlaku;- Bahwa terdakwa mengkonsumsi shabu dengan cara terdakwa membuka klip plastik Poket shabu kemudian terdakwa memasukkannya kedalam Pipet kaca dan terdakwa membakarnya menggunakan korek api gas khusus (telah dimodifikasi agar apinya kecil) kemudian terdakwa menghisapnya secara berulang-ulang hingga shabu-shabunya habis;- Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira jam 11.30 Wita setelah terdakwa selesai melaksanakan Vaksin Covid 19 di di Komplek Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang terdakwa berangkat menuju Jl Pesut samarinda kemudian Terdakwa menuju kedalam gang dan terdakwa memesan shabu- shabu kepada seorang tidak kenal sebelumnya sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah pipet kaca akan tetapi Terdakwa meminta 2 (dua) poket shabu ? shabu tersebut untuk diantarkan ke Stadion Aji Imbut Tenggarong;- Bahwa kemudian terdakwa kembali ke stadion Aji Imbut untuk menunggu kurir dan sekira jam 13.30 Wita terdakwa menunggu didepan gedung pacuan kuda Komplek Stadion Aji Imbut Perjiwa kemudian terdakwa di datangi oleh kurir yang terdakwa tidak kenal kemudian kurir tersebut memberikan 2 (dua) poket shabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang terdakwa kepada kurir tersebut dan terdakwa menyimpan 2 (dua) poket shabu ? shabu didalam kantong celana sebelah kanan sedangkan pipet kaca yang dibungkus tisu terdakwa simpan di dalam tas selempang milik terdakwa kemudian ketika terdakwa berjalan 10 langkah kemudian terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian dan di bawa ke Polsek Tenggarong Seberang untuk di proses secara hukum yang berlaku diamankan di Polsek Tenggarong Seberang untuk di proses secara hukum yang berlaku;- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : R-PP.01.01.110.1102.04.21. 0125 tanggal 05 April 2021 yang di tandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal.,Apt selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin masuk dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Tenggarong Nomor 144/10817/X/2021 yang di keluarkan oleh Pegadaian Cabang tenggarong tanggal 04 Januari 2021 yang di tanda tangani oleh Budi Lesmana selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Tenggarong dengan hasil :? Nomor urut 01 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,20 (dua puluh) gram;? Nomor urut 02 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, dan total berat bersih keseluruhan 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, maka Majelis akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I; Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang; Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? dapat disamakan dengan ?barang siapa? pada dasarnya menunjuk pada ?siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini?. Menurut putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan : kata ?setiap orang? adalah sama dengan terminologi kata ?barang siapa?. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi atau perseorangan yang dapat menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya; Menimbang, bahwa mengenai unsur ?Setiap Orang? tersebut berhubungan dengan kemampuan bertanggungjawab sebagai salah satu unsur perbuatan pidana yang berdiri sendiri (toerekeningsvatbaarheid). Ilmu hukum dan yurisprudensi menganggap kemampuan bertanggung jawab sebagai unsur dari perbuatan pidana meskipun merupakan unsur yang diam-diam, dalam pengertian selalu dianggap ada sehingga tidak perlu dibuktikan lagi; Menimbang, bahwa menunjuk pada subyek hukum dalam perkara ini, orang yang telah dihadapkan ke persidangan adalah orang yang bernama Dendi Rizaldy Bin Isharo dengan seluruh identitas yang melekat padanya, dimana dimuka Persidangan identitasnya tersebut telah dicocokan dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya identitas tersebut dan secara tegas telah dibenarkan oleh yang bersangkutan dan atas pertanyaan Majelis Hakim selama dalam persidangan ternyata terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga terdakwa dapat dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. Hal itu menunjukkan bahwa dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan.. sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I; Menimbang, bahwa rumusan kata ?atau? di antara tanpa hak dan melawan hukum, oleh karena itu tidak diperlukan kedua rumusan (tanpa hak dan melawan hukum) terbukti unsur ini telah terpenuhi artinya dapat terjadi ?tanpa hak? saja atau ?melawan hukum? saja atau bahkan kedua-duanya terbukti. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 255); Menimbang, bahwa menawarkan untuk di jual, mempunyai makna mengunjukan sesuatu dengan maksud agar yang diunjukan mengambil. Menawarkan disini harus ada barang yang akan ditawarkan, tidak menjadi syarat apakah barang tersebut adalah miliknya atau tidak, tidak juga suatu keharusan barang tersebut secara fisik ada dalam genggaman tangannya atau di tempat lain yang penting yang menawarkan mempunyai kekuasaan untuk menawarkan disamping itu barang yang ditawarkan haruslah mempunyai nilai dalam arti dapat dinilai dengan uang, di jual mempunyai diberikan sesuatu kepada orang lain untuk memperoleh uang, maka menawarkan untuk dijual dapat berarti memberi kesempatan kepada orang lain melakukan penjualan barang agar mendapatkan uang. Orang lainlah yang melakukan penjualan sehingga posisi orang yang mendapatkan kesempatan adalah mendapatkan kekuasaan menjual dan atas penjualan tersebut dia mendapatkan keuntungan materi sesuai kesepakatan antara menawarkan/pemilik barang. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 255); Menimbang, bahwa menjual, mempunyai makna memberikan sesuatu kepada orang lain untuk memperoleh uang pembayaran atau menerima uang. Hal ini berarti ada transaksi da nada pertemuan antara penjual dan pembeli. Kewajiban penjual adalah menyerahkan barang sedangkan kewajiban pembeli adalah menyerahkan uang pembayaran. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 256); Menimbang, bahwa membeli, mempunyai makna memperoleh sesuatu melalui penukaran (pembayaran) dengan uang. Ini berarti harus ada maksud terhadap barang tertentu yang akan diambil, dan haruslah ada pembayaran dengan uang yang nilainya sebanding dengan barang yang diperoleh. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 257); Menimbang, bahwa menerima, mendapatkan sesuatu karena pemberiannya dari pihak lain. Akibat dari menerima tersebut barang menjadi miliknya atau setidak-tidaknya berada dalam kekuasaanya. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 257); Menimbang, bahwa menjadi perantara dalam jual beli, sebagai penghubung antara penjual dan pembeli dan atas tindakannya tersebut mendapatkan jasa/keuntungan. Jika seseorang menghubungkan antara penjual dan pembeli kemudian orang tersebut mendapatkan barang berupa narkotika sudah dapat digolongkan sebagai perantara jual beli, oleh karena itu atau keuntungan disini dapat berupa uang atau barang atau bahkan fasilitas. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 257); Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I daftar narkotika golongan I dapat dilihat dalam lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 258-259);1) Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa yang dihubungkan dengan adanya barang bukti yang telah disita secara sah dalam perkara ini dimana saling bersesuaian sehingga menimbulkan petunjuk dalam persidangan yang dapat diketahui dengan adanya fakta hukum yaitu :? Bahwa benar berdasarkan riwayat pendidikan dan pekerjaan terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa bukan seorang dokter maupun orang yang berwenang untuk menggunakan ataupun mendistribusikan sabu-sabu;? Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib atau dari Pemerintah untuk menguasai sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina. Dimana sebelumnya terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tanpa ijin merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang / melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tetapi terdakwa tetap melakukannya;? Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar Jam 11.30 Wita terdakwa berangkat ke Jalan Pesut Samarinda untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa meminta agar Narkotika jenis sabu tersebut untuk di antar ke Stadion Aji Imbut Tenggarong dan sekitar jam 13.30 Wita di hari yang sama terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram dari seorang kurir. Selanjutnya datang saksi Suparman dan saksi Agus Supriyanto (keduanya anggota Polsek Tenggarong seberang) yang sedang Patroli dan melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan, dan kemudian saksi Suparman dan saksi Agus Supriyanto langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) poket dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram di kantong sebelah kanan. Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Tenggarong seberang untuk pemeriksaan lebih lanjut;? Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : R-PP.01.01.110.1102.04.21. 0125 tanggal 05 April 2021 yang di tandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal.,Apt selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin masuk dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2) Bahwa berdasarkan keterangan Surat yang dihadirkan di dalam Persidangan yang didukung oleh Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Petunjuk serta memperhatikan Barang Bukti dapat diketahui hal ? hal sebagai berikut :? Surat Dinas Kesehatan UPTD. Laboratorium Kesehatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Nomor 455/09646/NARKOBA/04/2021 tanggal 01 April 2021;? Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : R-PP.01.01.110.1102.04.21. 0125 tanggal 05 April 2021 yang di tandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal.,Apt selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin masuk dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;? Berita Acara Penimbangan Nomor 144/10817/X/2021 yang di keluarkan oleh Pegadaian Cabang Tenggarong tanggal 04 Januari 2021 yang di tanda tangani oleh Budi Lesmana selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Tenggarong;3) Bahwa berdasarkan fakta sidang yang telah diungkapkan tersebut apabila dikaitkan dengan adanya teori diatas, maka dapat disimpulkan fakta hukum sebagai berikut :a) Bahwa benar berdasarkan riwayat pendidikan dan pekerjaan terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa bukan merupakan seorang dokter maupun orang yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika yang mengandung Metamfetamina atau yang sering disebut dengan sabu-sabu, yangmana terhadap hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hak;b) Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib atau dari pemerintah untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika yang mengandung Metamfetamina atau yang sering disebut dengan sabu-sabu, yangmana sebelumnya terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang / melanggar Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tetapi terdakwa tetap melakukannya, yangmana terhadap hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum;c) Bahwa pada saat dilakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tidak sedang melakukan jual beli atau transaksi jual beli Narkotika jenis sabu; Dengan demikian maka unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut Hukum;Menimbang, bahwa oleh unsur-unsur dari Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;Menimbang, bahwa oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidiair sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur-unsur dakwaan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Setiap orang; Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dinyatakan terpenuhi dalam dakwaan primair, maka untuk mempersingkat putusan ini, maka penguraian dalam unsur setiap orang pada dakwaan primair diatas, diambil alih dan dianggap terpenuhi juga dalam uraian unsur setiap orang pada dakwaan subsidair ini, sehingga dilanjutkan pada unsur kedua sebagi berikut;Ad. 2.Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; Menimbang, bahwa dalam unsur ini terkandung makna unsur alternatif, dimana terdapat fakta perbuatan mencoba atau bermufakat jahat. Hal tersebut mengandung arti bila salah satu fakta perbuatan terbukti maka keseluruhan unsur telah pula terpenuhi; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Secara Tanpa Hak? adalah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku tidak ada kewenangan yang diberikan kepadanya; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Melawan Hukum? adalah perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku dan seseorang yang melakukan perbuatan tersebut harus memiliki izin dari pihak yang berwenang atau seseorang tidak berhak atas barang yang dikuasai, dibawa atau yang dimiliknya; Menimbang, bahwa yang dimaksud ?memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan? merupakan kegiatan seseorang yang berniat untuk menjadikan suatu barang berada dalam pengusaaannya baik sebagian maupun seluruhnya. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa yang dihubungkan dengan adanya barang bukti yang telah disita secara sah dalam perkara ini dimana saling bersesuaian sehingga menimbulkan petunjuk dalam persidangan yang dapat diketahui dengan adanya fakta hukum yaitu :A. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Suparman Bin Sukarno, dan saksi Agus Supriyanto Bin Suparno, Saksi Supiansyah Bin Kiwadi, yang didukung adanya petunjuk dan barang bukti dapat diketahui hal ? hal sebagai berikut: ? Bahwa terdakwa bukan seorang dokter maupun orang yang berwenang untuk menggunakan ataupun mendistribusikan sabu-sabu;? Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib atau dari pemerintah untuk menguasai sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina. Dimana sebelumnya terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu tanpa ijin merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang / melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tetapi terdakwa tetap melakukannya.\;? Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar Jam 11.30 Wita terdakwa berangkat ke Jalan Pesut Samarinda untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) Poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa meminta agar Narkotika jenis sabu tersebut untuk di antar ke Stadion Aji Imbut Tenggarong dan sekitar jam 13.30 Wita di hari yang sama terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram dari seorang kurir. Selanjutnya datang saksi Suparman dan saksi Agus Supriyanto (keduanya anggota Polsek Tenggarong seberang) yang sedang Patroli dan melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan, dan kemudian saksi Suparman dan saksi Agus Supriyanto langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) poket dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram di kantong sebelah kanan. Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Tenggarong seberang untuk pemeriksaan lebih lanjut;? Bahwa pada saat dilakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tidak sedang melakukan jual beli atau transaksi jual beli Narkotika jenis sabu;B. Bahwa berdasarkan keterangan Surat yang dihadirkan di dalam Persidangan yang didukung oleh Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Petunjuk serta memperhatikan Barang Bukti dapat diketahui hal ? hal sebagai berikut :? Bahwa benar berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : R-PP.01.01.110.1102.04.21. 0125 tanggal 05 April 2021 yang di tandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal.,Apt selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin masuk dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;? Bahwa benar Berita Acara Penimbangan Nomor 144/10817/X/2021 yang di keluarkan oleh Pegadaian Cabang tenggarong tanggal 04 Januari 2021 yang di tanda tangani oleh Budi Lesmana selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Tenggarong;Menimbang, bahwa fakta diatas tersebut perbuatan terdakwa ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? di atas terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum; Menimbang, bahwa oleh unsur dari Pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan hanya mengajukan permohonan keringanan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan yang demikian tidak dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam pasal yang didakwakan kepadanya, maka selain dijatuhi dengan pidana penjara, Terdakwa dijatuhi pula dengan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa disebabkan Terdakwa dijatuhi dengan pidana denda, maka dengan mempedomani Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) Poket Narkotika Jenis Shabu dengan bersih 0,20 gram dan Berat bersih 0,17 gram, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam merk Eiger, 1 (satu) Lembar celana panjang kain hitam;yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan NarkobaKeadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan Pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DENDI RIZALDY Bin ISHARO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa DENDI RIZALDY Bin ISHARO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) Poket Narkotika Jenis Shabu dengan bersih 0,20 gram dan Berat bersih 0,17 gram;- 1 (satu) buah pipet kaca warna bening- 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam merk Eiger;- 1 (satu) Lembar celana panjang kain hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 oleh I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Marjani Eldiarti, S.H. dan Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Andi Tenrilipu M, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dihadiri oleh Aditya Dwi Jayanto, S.H, Penuntut Umum, Terdakwa dan tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.Hakim - hakim Anggota,Marjani Eldiarti, S.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. Hakim Ketua, II I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Andi Tenrilipu M, S.H., |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik270