- Menyatakan Terdakwa Yangga Alias Upi Bin Juma Ali Dg. Sarring tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Meberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor rangka : MH32P20016K086147, nomor mesin : 2P2-085559, tidak menggunakan cover body dan berbentuk / modifikasi trail.(dititipkan di Kejaksaan Negeri Takalar)
- 1 (satu) lembat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Merk Yamaha Jupiter Z, warna biru, isi slinder 110CC, Nomor Plat DD 6261BK, nomor rangka : MH32P20016K086147, nomor mesin : 2P2-085559, atas nama pemilik FENTJE THEO DRG, alamat BTN Minasa Indah Blok H No.4 Kec. Somba Opu, Kab. Gowa.
- 1 (satu) unit motor yamaha Jupiter MX King warna hitam merah lengkap dengan kunci motor, No. Pol DD 3127 LH, Nomor Rangka : MH3UG0710FK023914, Nomor Mesin : G3E6E-0026918. (dititipkan dikejaksaan Negeri Takalar)
- 1 (satu) lembar STNK Motor yamaha Jupiter MX King warna hitam merah lengkap dengan kunci motor, No. Pol DD 3127 LH, Nomor Rangka : MH3UG0710FK023914, Nomor Mesin : G3E6E-0026918. atas nama pemilik JUMAALI SARRING.
Putusan PN TAKALAR Nomor 60/Pid.B/2021/PN Tka |
|
Nomor | 60/Pid.B/2021/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Bisma Wijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Laurent Enrico Aditya Wahyu Saputra, Hakim Anggota Muhammad Safwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhikmah Amiyama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Subair Dg Rewa Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.B/2021/PN_Tka.zip
- Download PDF
- 60/Pid.B/2021/PN_Tka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.B/2021/PN Tka
Statistik7419