- Menyatakan Terdakwa M. Farhan Bin Muhammad Safartersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) kardus HP merek OPPO A3S warna merah tipe: CPH1853 dengan nomor IMEI 1: 866615047548274 dan IMEI 2: 866615047548266, dikembalikan kepada saksi korban Nur Aulia Binti Ridwan;
- 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna putih, dikembalikan kepada saksi korban Wahyu Bin Rahman Dg Ngemba;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna putih biru nomor Polisi DD 3457 YQ;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Nomor Registrasi: DD 3457 YQ, nama pemilik di STNK: SUDIRMAN, alamat Jl. Sahabat No. 22 , RT. 02 / RW. 01 Kec. Somba Opu Kab. Gowa, merk Yamaha, type: BJ8 W A/T, tahun pembuatan 2019, isi silinder 00125 CC, Nomor Rangka: MH3SE88DOKJ164463, Nomor Mesin: E3R2E2419099, warna biru;
- 1 (satu) buah Ketapel atau pelontar anak panah/busur dengan ciri-ciri terbuat dari besi terbungkus dengan isolasi berwarna hitam yang memakai tali pelontar terbuat dari karet berwarna kuning;
- 4 (empat) batang Anak panah/busur masing-masing terbuat dari besi dan ujungnya runcing dimana 1 (satu) batang anak panah/busur menggunakan jambul pada ekor terbuat dari tali rapiah warna biru, 1 (satu) batang anak panah/busur menggunakan jambul pada ekor terbuat dari tali rapiah warna biru merah serta 2 (dua) batang anak panah/busur masing-masing menggunakan jambul pada ekor terbuat dari tali rapiah warna abu-abu;
- 1 (satu) buah Tas selempang dengan ciri-ciri warna biru dan terdapat tulisan TAPAX;
Putusan PN TAKALAR Nomor 156/Pid.B/2020/PN Tka |
|
Nomor | 156/Pid.B/2020/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arwana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Bisma Wijaya, Br Hakim Anggota Jumiati |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.B/2020/PN_Tka.zip
- Download PDF
- 156/Pid.B/2020/PN_Tka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.B/2020/PN Tka
Statistik1078