- Menyatakan Terdakwa I Nur Ikhsan Setyadi Alias Dg Tulle Bin Syahrir Dg Buang, Terdakwa II Muh. Syaiful Alias Ipul Dg Rombo Bin Samsul Dg Siala, Terdakwa III Syaharuddin Dg Se?re Alias De?de Bin Rajaman Dg Rani dan Terdakwa IV Xatryo Indardewa Alias Io Bin Muh. Faisal Dg Mangung tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alterdatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan untuk Terdakwa III dan Terdakwa IV tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) saset plastik klip bening berisikan sabu.
- 1 (satu) saset plastik klip bening diduga bekas isi sabu.
- 1 (satu) buah tutup botol kemasan air yang terdapat 2 (dua) lobang dan tiap lobangnya terdapat pipet plastik.
- 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam.
- 1 (satu) batang pireks kaca.
- Uang tunai sebanyak Rp. 145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan uang Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, dirampas Untuk Negara;
Putusan PN TAKALAR Nomor 158/Pid.Sus/2020/PN Tka |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2020/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arwana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Bisma Wijaya, Br Hakim Anggota Jumiati |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.Sus/2020/PN Tka
Statistik806