- 1 (satu) Exp surat/dokumen yang digunakan oleh Aswindasari bermohon tambahan kredit modal usaha pada BRI Syariah KCP Jl.Arif rate Makassar berupa:
- Foto copy legalisir aqad kredit modal usaha pada BRI Syariah No.422-6896-14141/ID.0010659/05/2018 tanggal 31 Mei 2018 An.Hj.Aswindasari;
- Foto copy legalisir kartu keluarga nama kepala keluarga Aswindasari;
- Foto copy legalisir surat leterangan belum pernah nikah an.Aswindasari No.58 / DPB / V / 2018 tanggl 26 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Pa?rasangan beru (Burhanuddin);
- Foto copy legalisir kartu tanda penduduk Aswindasari status cerai hidup.
- Foto copy akte cerai No.128/AC/PA antara Awindasari dengan Irsan Bin H.Syarifuddin.
- Foto copy legaslisir NPWP Aswindasari;
- Foto copy legalisir tanda daftar perusahaan perorangan nama perusahaan 42 Tri Karya UD penanggung jawab pengurus Aswindasari;
- Foto copy legalisir surat ijin usaha perdagangan (SIUP) kecil tertanggal 14 Maret 2017, nama perusahaan UD 42 Tri Karya nama pemilik/penanggungjawab Aswindasari;
- Foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik No. 00684 Desa Pa?rasangang beru Kec. Galesong Utara Kab. Takalar luas tanah 637 m2 atas nama pemegang hak ASWINDASARI;
- Foto copy legalisir surat usaha ganggunga (HO) No : 068/DPM-PTSP/HO-PO/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu pemerintah Kab.Takalar;
- Fotocopy legalisir surat keterangan Nomor : 068/DPM-PTSP/SITU-PO/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 yang diterbitkan oleh Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kab.Takalar;
- Inguiry DISDUKCAPIL atas nama Aswindasari;
- Fotocopy legalisir duplikat kutipan akta nikah No.B-133/Kua.21.12.13/PW.01/IV/2019, tanggal 14 April 2014 suami fhither Samuel, istri Aswindasari;
- Fotocopy legalisir Daftar Pemeriksaan Nikah No : 0134/022/Iv/2014 calon suami Fhither dan calon istri Aswindasari;
- Akte Cerai No.010/AC/2019/PA.Tkl, tanggal 10 Januari 2019 antara Aswindasari bIN kaharuddin dengan fhither Samuel Bin Samuel;
- 1(satu) examplar surat/dokumen yang digunakan oleh Aswindasari bermohon tambahan kredit modal usaha pada BRI Cab.Bantaeng berupa;
- Foto copy legalisir surat permohonan tambahan kredit modal usaha tertanggal 12 Pebruari 2018 yang ditujukan kepada Bapak Pimpinan Cab.BRI di Bantaeng;
- Fotocopy legalisir kartu keluarga nama kepala Rumah tangga Aswindasari;
- Hasil print data Inguery NIK Aswindasari;
- Foto copy legalisir Kartu Tanda Penduduk Aswindasari status cerai hidup;
- Foto copy legalisir Akta Cerai No. :128/AC/PA antara Aswindasari dengan Irsan Bin H.Syarifuddin;
- Foto copy legaslisir NPWP Aswindasari;
- Foto copy legalisir tanda daftar perusahaan perorangan nama perusahaan 42 Tri Karya UD penanggungjawab pengurus Aswindasari;
- Foto copy legalisir surat ijin usaha perdagangan (SIUP) kecil tertanggal 14 Maret 2017, nama perusahaan UD 42 Tri Karya nama pemilik/penanggungjawab Aswindasari;
- Fotocopy legalisir Akta perjanjian membuka kredit No : 040 tanggal 22-2-2018 yang dibuat di Notaris Darmawati, SH,Mkn Notaris di Bantaeng;
- Foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik No. 369 Desa Pa?rasangang beru Kec. Galesong Utara Kab. Takalar luas tanah 1.063 m2 atas nama pemegang hak ASWINDASARI;
- Fotocopy legalisir usaha gangguan (HO) No.068/DPM-PSPT/HO-PO/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 yang diterbitkan oleh Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu pemerintah Kab. Takalar;
- Fotocopy legalisir surat keterangan no: 068/DPM-PTSP/SITU-PO/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kab.Takalar;
Putusan PN TAKALAR Nomor 106/Pid.B/2020/PN Tka |
|
Nomor | 106/Pid.B/2020/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ria Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Bisma Wijaya, Br Hakim Anggota Richard Achmad. S |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Hj. Aswindasari tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam Surat Autentik sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Terdakwa 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.B/2020/PN_Tka.zip
- Download PDF
- 106/Pid.B/2020/PN_Tka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/2020/PN Tka
Statistik14275