- 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride Nopol. AG 4783 QD warna hijau hitam;
Putusan PN BLITAR Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Blt |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2019/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Simanullang, Br Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Yulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I BUYUNG SAPUTRA Bin DIKI DIBYO SUJOKO dan Terdakwa II DANIEL PUTRA KURNIAWAN Bin SUKARNO, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana penjara kepada Terdakwa II selama 4 (empat) tahun dan pidana denda kepada Terdakwa I sejumlah Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda kepada Terdakwa II sejumlah Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa II Daniel Putra Kurniawan Bin Sukarno; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2019/PN Blt
Statistik5114