- Menyatakan Terdakwa I. SUNARTO Alias NARTO Bin (Alm) SUPADI, Terdakwa II. EDI PRAMONO Bin MESIJAN, Terdakwa III. KURNIA BAYU DIAS PRATAMA Bin WALUYO, Terdakwa IV. GILANG PANDU ANARKHI Bin ABDUL FATAH, Terdakwa V. OKKI ANDRIA PUTRA Bin SUPRI, Terdakwa VI. SUJITO Alias JITO Bin (Alm) KARYONO, Terdakwa VII. IWAN EFENDI Bin SARJI, Terdakwa VIII. DIMAS SETIO Alias DIMAS Bin SUNARI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Ikut serta permainan judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada ijin dari penguasa yang wenang?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp.241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa DIFI MIDIAN RAHMAD SAPUTRA Bin SUKARNI, dkk;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 87/Pid.B/2019/PN Blt |
|
Nomor | 87/Pid.B/2019/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Suhendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nuzulul Kusindiardi, Br Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mukhayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 8 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.B/2019/PN Blt
Statistik353