- Menyatakan Terdakwa NANANG BINTORO Bin SUNARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama sama melakukan usaha penambangan pasir tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 37, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit truck merek ISUZU Nomor Polisi AA 1851 FB, 1 (satu) unit truck Nomor Polisi AD 1897 EF, 1 (satu) unit truck merek Mitsubishi Nomor Polisi S 8163 UP, 1 (satu) unit truck Nopol. AG 8554 VH, 1 (satu) unit truck Nomor Polisi AG 8110 YI, 2 (dua) lembar Nota Pembelian pasir dari Checker, 1(satu) buah pembukuan pemasukan bon, 1(satu) buah pembukuan pemasukan tunai, 1(satu) buah pembukuan pengeluaran operasional, 4 (empat ) bendel Nota Penjualan, 14 (empat belas) Nota Penjualan, 1 (satu) buah bolpoint merek trifelo warna biru kombinasi pink, 1 (satu) buah tas motif jeans, uang tunai Rp.1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Excavator merek Komatsu warna kuning dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa BONDAN SATRIYO SETIAJID;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 28/Pid.B/LH/2019/PN Blt |
|
Nomor | 28/Pid.B/LH/2019/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Suhendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nuzulul Kusindiardi, Br Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutipah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/LH/2019/PN Blt
Statistik668