- Menyatakan terdakwa TAN ELYANI SINUDARSONO Binti HARTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAN ELYANI SINUDARSONO Binti HARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kartu Gaji pegawai PT.Prokon An. TAN ELYANI SINUDARSONO tahun 2018,
- 1 (satu) lembar surat keterangan PT.Prokon jaya bangun persada No.36/PROKON/VIII/2018 Tanggal 24 Agustus 2018,
- 1 (satu) bendel copy buku besar PT.Prokon tahun 2013 s/d tahun 2018, 1 (satu) bendel buku besar pembukuan / LG (General Ledge) pt.Prokon Tahun 2013 s/d tahun 2013, 271 (dua ratus tujuh puluh satu) copy cek Bank Mandiri,
- 1 (satu) bendel copy Rekening koran Bank Mnadiri dengan No rek: 1360006062878 atas nama PT.Prokon jaya bangun persada Semarang,
- 1 (satu) bendel copy rekening koran Bank BRI dengan No.rek : 032501001567302 atas nama PT.Prokon jaya bangun persada Semarang,
Putusan PN DEMAK Nomor 173/Pid.B/2020/PN Dmk |
|
Nomor | 173/Pid.B/2020/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Obaja David Jeffri Hamonangan Sitorus, Shbr Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Anom Sunarso, Brpanitera Pengganti Suhartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. PROKON JAYA BANGUN PERSADA SEMARANG Melalui saksi AGUS SUYUDI, SH 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3000,- (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.B/2020/PN Dmk
Statistik550