- Menyatakan Terdakwa Suwandi Alias Suardi Alias Aco Bin Dg Tompo, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX KING warna hitam dengan nomor polisi yang hanya terpasang didepan DD 6102 LF;
- 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Yamaha Mio Soul warna merah dengan nomor polisi yang terpasang didepan dan belakang yaitu DD 3382 PA;
- ikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
Putusan PN TAKALAR Nomor 19/Pid.B/2020/PN Tka |
|
Nomor | 19/Pid.B/2020/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arwana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Aisyah Adama, Br Hakim Anggota Putu Bisma Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) buah kunci kontak dengan logo Yamaha; 1 (satu) buah TV Merk Sharp berwarna hitam ukuran 32 Inci; 1 (satu) buah laptop Merk Thosiba ukuran 14 Inci; 1 (satu) buah Rescoocer Merk Sharp warna pink kombinasi putih; 1 (satu) buah Pemanggang roti merk Kirin berwarna putih; 1 (satu) lembar sarung merek Al- Muhibbin; 1 (satu) pasang sepatu merk Flexoform; 1 (satu) set speaker berwarna hitam merk polytron; 1 (satu) lembar kain berwarna hitam; 1 (satu) buah mesin bor merk Maktec; 1 (satu) buah Tang berwarna kuning; 1 (satu) buah gunting seng berwarna kuning; 1 (satu) buah Palu besi; 1 (satu) buah Mistar Besi warna silver; 2 (dua) buah Handphone merek Samsung warna putih; 1 (satu) buah Handphone lipat merek Samsung warna hitam; 2 (dua) buah Tabung Gas ukuran 3 Kg; 1 (satu) buah celengan anak terbuat dari besi; 8 (delapan) ekor Ayam Jago (bangkok) yang semuanya sudah mati; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni, saksi korban Ria Handayani; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2020/PN Tka
Statistik6317