- Menyatakan Terdakwa Muh. Fajar Alias Fajar Bin Syamsul Djalil Dg Siala tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama; 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Kemasan rokok Surya Gudang Garam yang berisi 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan kristal bening dan pipet plastik sendok sabu-sabu;
- 3 (tiga) saset plastik klip bening yang salah satu sasetnya berisi sedikit sabu-sabu;
- 1 (satu) buah korek gas warna kuning.
- 1 (satu) batang pipa kaca (pirex).
- 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari plastik yang pada tutupnya terdapat lubang dan karet;
Putusan PN TAKALAR Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN Tka |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2019/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amirul Faqih Amza |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrachman Fuadi, Br Hakim Anggota Putu Bisma Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abd. Latief Leppe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2019/PN_Tka.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2019/PN_Tka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2019/PN Tka
Statistik6116