- Menyatakan Terdakwa HAENAL RAMADHAN ALIAS ENAL BIN BASRI DG MANYE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAENAL RAMADHAN ALIAS ENAL BIN BASRI DG MANYE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(Empat ) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000.,-(Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) shacet plastic klip berlapis dua berisi shabu
- 1 (satu) botol plastik berisi air diduga alat penghisap shabu-shabu (bong)
- 1 (satu) unit HP Samsung Model GT-E1205Y warna putih dengan nomor kartu 082349970891
- 2 (dua) buah korek gas
- 1 (satu) kemasan rokok surya gudang garam berisi :
- 1 (satu) batang pipa kaca pirex
- 3 (tiga) batang pipet plastic putih diduga penghisap shabu-shabu
- 1 (satu) batang pipet runcing diduga sendok shabu-shabu
- 2 (dua) batang sumbu korek gas
- 1 (satu) penutup botol berlubang dua warna biru
Putusan PN TAKALAR Nomor 89/Pid.Sus/2019/PN Tka |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2019/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amirul Faqih Amza |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrachman Fuadi, Br Hakim Anggota Putu Bisma Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhikmah Amiyama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus/2019/PN_Tka.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus/2019/PN_Tka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2019/PN Tka
Statistik4620