- Menyatakan MUHAMMAD AMIN ALIAS AMIN BIN MUKSIN DG NGITUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebanyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TAKALAR Nomor 59/Pid.Sus/2019/PN Tka |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2019/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisyah Adama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ria Handayani, Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu) buah dompet berisi : - 1 (satu) buah botol kaca bening botol bong. - 1 (satu) saset plastik klip bening besar. - 2 (dua) buah penutup alat hisap sabu-sabu terbuat dari karet dan plastik. - 2 (dua) batang pipet plastik putih sendok sabu-sabu. - 2 (dua) batang pipa kaca (pirex). - 4 (empat) saset plastik klip kosong. - 2 (dua) batang sumbu korek gas. - 1 (satu) buah korek gas. . 1 (satu) unit handphone samsung Model SM-B109E warna putih dengan nomor 085342633465. . 1 (satu) saset plastik klip berlapis tiga bekas isi sabu-sabu. . Dirampas untuk dimusnahkan Uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2019/PN_Tka.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2019/PN_Tka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2019/PN Tka
Statistik5712