- Menyatakan Terdakwa TAMAR DG MUNTU BIN PARU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara Bersama-sama dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TAMAR DG MUNTU BIN PARU tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11(.sebelas) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu yang berlumuran darah dalam keadaan telah di gunting,
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam yang berlumuran darah
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna hijau yang berlumuran darah,
- 1 (satu) bilah parang bergagang dan bersarung kayu yang dililit aluminium warna silver dengan ukuran panjang 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) centimeter dan lebar 3,5 (tiga koma lima) centimeter
- 1 (satu) bilah badik model Makassar bergagang dan bersarung kayu dengan ukuran panjang 19,6 (Sembilan belas koma lima) centimeter dan lebar 3,5 (tiga koma lima) centimeter
- 1 (satu) bilah pisau bergagang dan bersarung kayu warna coklat pada gagangnya dililit besi dan berujung runcing dengan ukuran panjang 17,7 (tujuh belas koma tujuh) centimeter dan lebar 5 (lima) centimeter
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TAKALAR Nomor 165/Pid.B/2018/PN Tka |
|
Nomor | 165/Pid.B/2018/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amirul Faqih Amza |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Aisyah Adama, Br Hakim Anggota Nurrachman Fuadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulasrina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untul dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.B/2018/PN_Tka.zip
- Download PDF
- 165/Pid.B/2018/PN_Tka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.B/2018/PN Tka
Statistik14618