Putusan PTA PALEMBANG Nomor 34/Pdt.G/2021/PTA.Plg |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2021/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suyadi |
Hakim Anggota | H. Thamzil, M.hjohan Arifin |
Panitera | Hj. Fara Umitha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima.II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 689/Pdt.G/2021/PA.Plg tanggal 5 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Dzulqoidah 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Selli Afriantama bin H. Nilawarna Mustafa) terhadap Penggugat (Nur Fadila, S.Kom alias Nur Fadila Karman binti Karman Kemin);3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:3.1. M. Mikha Alvaro Afriantama Bin Selli Afriantama, laki-Laki, lahir tanggal 20 September 2013, umur 8 tahun3.2. Abizard Alghifari Afriantama Bin Selli Afriantama, laki-laki, lahir tanggal 06 April 2018, umur 3 tahun 5 bulan;berada di bawah Pemeliharaan ( hadhonah) Penggugat (Nur Fadila, S.Kom alias Nur Fadila Karman binti Karman Kemin) selaku ibu kandungnya;4. Memerintahkan Tergugat agar menyerahkan kedua orang anak tersebut pada diktum angka 3 (tiga) di atas kepada Penggugat selaku ibu kandungnya;5. Memerintahkan Penggugat agar memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkomunikasi dengan kedua anak tersebut, sepanjang tidak menganggu kepentingan kedua anak tersebut;6. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua anak tersebut melalui Penggugat setiap bulan sejumlah Rp4.000.000,00 ( empat juta rupiah) terhitung sejak dijatuhkan putusan ini hingga anak-anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun, dengan penambahan 10 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;7. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2021/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2021/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/Pdt.G/2021/PTA.Plg
Pertama : 689/Pdt.G/2021/PA.Plg
Statistik242139