Putusan PN TENGGARONG Nomor 266/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 266/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Mhhakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Gusti Bangsawan S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 266/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ARJUN Bin SAKARANI; Tempat lahir : Handil C; Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 18 Januari 2003; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Handil C Rt. 11 Desa Handil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur; Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh Harian Lepas; Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 10 Maret 2021 sampai dengan tanggal 29 Maret 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan tanggal 08 Mei 2021; 3. Penuntut sejak tanggal 06 Mei 2021 sampai dengan tanggal 25 Mei 2021; 4. Hakim PN sejak tanggal 19 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Juni 2021; 5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 18 Juni 2021 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021; Terdakwa dalam persidangan menyatakan menghadapi sendiri ; Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 266/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 19 Mei 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 266/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 19 Mei 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa ARJUN BIN SAKARANI bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian Dengan Pemberatan Secara Berlanjut? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARJUN BIN SAKARANI dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih nopol KT 3994 IS;Dirampas untuk negara;- 2 (dua) buah Battery Accu merk CSB warna hitam;- 1 (satu) buah kabel Ground panjang sekira 7 meter warna hitam;- 1 (satu) set kabel panel solar cell;- 1 (satu) buah keranjang penampungan barang terbuat dari jirigen;- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisikan :? 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10-14;? 1 (satu) buah tang jepit;? 2 (dua) buah cutter;? 1 (satu) buah obeng plus;Dirampas untuk dimusnahkan;4. Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringan hukuman yang seringan-ringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan Pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: DAKWAAN Bahwa Terdakwa ARJUN BIN SAKARANI bersama-sama dengan Sdr. RAIS (DPO/5/III/RES.1.8./2021 tanggal 11 Maret 2021), pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira pukul 13.30 WITA, hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 13.00 WITA, hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 01.30 WITA dan sekira pukul 06.00 WITA atau pada suatu waktu antara bulan Februari 2021 dan bulan Maret 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 di Sumur Nilam # 334, # 165 dan # 130 PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT. 006 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kutai Karatnegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira pukul 13.30 WITA di Sumur Nilam # 334 di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT. 006 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kutai Karatnegara Kalimantan Timur, Terdakwa bersama Sdr. RAIS (DPO) datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih nopol KT 3994 IS. Lalu Terdakwa menunggu di luar pagar yang mengelilingi sumur tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan Sdr. RAIS (DPO) memanjat pagar tersebut dan mengambil 2 (dua) buah Battery Accu dengan memotong kabel yang terhubung dengan menggunakan sebilah pisau potong dan kabel panel kemudian Terdakwa dan Sdr. RAIS (DPO) membawa Battery Accu kabel panel tersebut pergi;- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 13.00 WITA, di Sumur Nilam # 334 di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT. 006 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kutai Karatnegara Kalimantan Timur, Terdakwa bersama Sdr. RAIS (DPO) datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih nopol KT 3994 IS. Lalu Terdakwa menunggu di luar pagar yang mengelilingi sumur tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan Sdr. RAIS (DPO) memanjat pagar tersebut dan mengambil 2 (dua) buah Battery Accu dengan memotong kabel yang terhubung dengan menggunakan sebilah pisau potong, 1 (satu) set kabel solar cell dan kabel ground dengan cara memotong kabel tersebut dari panelnya kemudian Terdakwa dan Sdr. RAIS (DPO) membawa kabel tersebut pergi;- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 01.30 WITA di Sumur Nilam # 165 di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT. 006 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kutai Karatnegara Kalimantan Timur, Terdakwa bersama Sdr. RAIS (DPO) datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih nopol KT 3994 IS. Lalu Terdakwa menunggu di luar pagar yang mengelilingi sumur tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan Sdr. RAIS (DPO) memanjat pagar tersebut dan mengambil 1 (satu) set kabel solar cell dan kabel ground dengan cara memotong kabel tersebut dari panelnya kemudian Terdakwa dan Sdr. RAIS (DPO) membawa kabel tersebut pergi;- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 06.00 WITA di Sumur Nilam # 130 di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT. 006 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kutai Karatnegara Kalimantan Timur, Terdakwa bersama Sdr. RAIS (DPO) datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih nopol KT 3994 IS. Lalu Terdakwa menunggu di luar pagar yang mengelilingi sumur tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan Sdr. RAIS (DPO) memanjat pagar tersebut dan mengambil 1 (satu) set kabel solar cell dan kabel ground dengan cara memotong kabel tersebut dari panelnya kemudian Terdakwa dan Sdr. RAIS (DPO) membawa kabel tersebut pergi;- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Sdr. RAIS tersebut diatas, dilakukan tanpa seizin atau sepengetahuan pihak PT. PHSS (Pertamina Hulu Sanga- Sanga) selaku pemilik barang-barang tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. RAIS (DPO) tersebut, PT. PHSS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.350.000,- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/ eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:Saksi Ke-1 : ABDUL PATTA Bin ABD KADIR , dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa untuk waktu dan tempat pencurian tersebut yaitu :? Pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira jam 13.30 wita bertempat di Sumur Nilam # 334 PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Rt.6 Desa Saliki Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;? Pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira jam 13.00 wita bertempat di sumur yang sama yaitu Sumur Nilam # 334 PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga, RT 6 Desa Saliki Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara ;? Pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 sekira jam 01.30 wita bertempat di Sumur Nilam # 165 Cluster PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga, RT. 6 Desa Saliki Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara ;? Pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 sekira jam 06.00 wita bertempat di Sumur Nilam # 130 PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga, RT. 6 Desa Saliki Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara ;- Bahwa saksi bekerja di perusahaan PT. PHSS sebagai Security di perusahan tersebut;- Bahwa saksi mengetahui yang telah mengambil barang berupa Battery Accu sebanyak 4 (empat) buah dan Kabel Ground serta Kabel yang terhubung ke sebuah Panel Solar Cell sebanyak 2 (dua) buah panel tersebut yaitu setelah saksi mengamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian tarsebut yang mengaku bernama sdr ARJUN, dan ianya mengakui melakukannya bersama dengan sdr RAIS yang berhasil melarikan diri;- Bahwa pihak PT. PHSS (Pertamina Hulu Sanga-Sanga) sebagai pemilik barang tidak memberi ijin dan juga tidak dimintai ijin oleh orang yang telah mengambil yaitu terdakwa dan sdr RAIS tersebut;- Bahwa saat saksi interogasi terhadap terdakwa dia mengaku mengambil tanpa ijin barang-barang berupa Battery Accu sebanyak 4 (empat) buah dan kabel Ground serta Kabel yang terhubung ke sebuah Panel Solar Cell sebanyak 2 (dua) buah panel tersebut milik dari PT. PHSS (Pertamina Hulu Sanga-Sanga) tersebut karena diajak oleh sdr RAIS dan setelah mendapatkannya lalu dia akan menjualkannya agar menghasilkan uang dan uang tersebut digunakan untuk keperluan hidupnya sehari-hari;- Bahwa saksi kurang mengetahui secara persis untuk kerugian materil yang dialami oleh pihak PT. PHSS (Pertamina Hulu Sanga-Sanga) dari hilangnya Battery Accu sebanyak 4 (empat) buah dan Kabel Ground serta Kabel yang terhubung ke sebuah Panel Solar Cell sebanyak (dua) buah panel tersebut, namun pemahaman saksi bahwa dengan hilangnya barang tersebut jelas menimbulkan kerugian kepada pihak PT. PHSS (Pertamina Hulu Sanga-Sanga);Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;Saksi Ke-2 : MUHAMMAD DAN Bin ARSYAD, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa untuk barang berupa 2 (dua) buah battray accu tersebut seingat saksi, saksi beli dengan cara menimbangnya per kilo nya sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu) yang mana beratnya sekira kurang lebih seingat saksi ada 4 kg (empat kilogram) dengan uang tunai Rp.260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah), kemudian untuk kabel tembaga yang saksi beli saat itu dengan harga Rp.710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) yang mana kesemuanya sekira dengan harga sebesar Rp.970.000.-(sembilan ratus tujuh ribu rupiah);- Bahwa untuk pemilik barang yang telah saksi beli berupa 2 (dua) buah battray accu dan 1 (satu) buah kabel tembaga tersebut yang saksi ketahui milik dari sdr RAIS dengan memperolehnya dari barang yang sudah tidak terpakai lagi, karena dijual dengan cara menimbangnya. Dan perlu saksi tambahkan disini bahwa saksi baru mengetahui barang berupa 2 (dua) buah battray accu dan 1 (satu) buah kabel tembaga tersebut adalah hasil kejahatan sdr RAIS dan temannya tersebut yang belakangan saksi ketahui bernama sdr ARJUN;- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira pukul 23.30 wita, datang dua orang yang belum saksi kenal (belakangan saksi ketahui sdr ARJUN dan sdr ARIS) dengan menawarkan saya 2 (dua) buah battray accu, kemudian saksi mengatakan saksi akan beli tapi dengan cara ditimbang tanpa melihat kondisinya, setelah ditimbang dan memberikan uangnya lalu mereka pergi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Februar 2021 sekira pukul 23.30 wita, mereka datang kembali dengan menawarkan saksi 1 (satu) gulungan kabel tembaga, setelah ditimbang lalu saksi memberikannya uang dan mereka pergi dengan uang tersebut. Kemudian dua hari berikutnya ada orang yang datang (yang tidak saksi kenal) dan melihat 2 (dua) buah battray accu dan menawarkan per satuannya seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian saksi menjualkannya kepada orang tersebut lalu orang tersebut pergi dan kemudian dua hari berikutnya saksi membawa semua barang-barang yang sudah saksi kumpulkan tersebut untuk saksi jualkan kepada pengepul besi tua yang ada di Samarinda (termasuk satu gulungan kabel tembaga tersebut). Kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 sekira jam 22.00 wita, di datangi lagi oleh terdakwa dan sdr ARIS dan kedua orang itu menawarkan barang berupa kabel tembaga dengan panjang 8 meter dan berat 13,9 kg kabel tembaga lalu saksi membeli barang tersebut dengan harga Rp.970.000,-(sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 pukul 23.00 wita saksi kedatangan anggota Kepolisian Sektor Muara Badak menanyakan terkait kabel tembaga lalu saksi menunjukkan kabel yang dimaksud dan ternyata kabel tersebut adalah hasil curian sdr RAIS dan terdakwa dan kedua orang itu tidak saksi kenal, sedangkan untuk 2 (dua) buah battray accu dan 1 (satu) gulungan kabel tembaga tersebut yang dibawa oleh terdakwa dan sdr RAIS sebelumnya sudah saksi jualkan kepada orang lain kemudian anggota Kepolisian Sektor Muara Badak menyita barang tersebut dan membawa ke Kantor Polsek Muara Badak;- Bahwa pada saat saksi membeli barang-barang dari sdr RAIS tersebut, saksi tidak menaruh curiga karena barang yang dijualkan jumlahnya sedikit terlihat bekas dengan pemikiran saksi bahwa benar barang tersebut merupakan barang limbah yang sudah tidak digunakan lagi dari perusahaan kelapa sawit;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira pukul 13.30 WITA di Sumur Nilam # 334 di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT. 006 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa bersama sdr RAIS (DPO) datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih nopol KT 3994 IS. Lalu Terdakwa menunggu di luar pagar yang mengelilingi sumur tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan sdr RAIS (DPO) memanjat pagar tersebut dan mengambil 2 (dua) buah Battery Accu dengan memotong kabel yang terhubung dengan menggunakan sebilah pisau potong dan kabel panel kemudian Terdakwa dan sdr RAIS (DPO) membawa Battery Accu kabel panel tersebut pergi;- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 13.00 WITA, di Sumur Nilam # 334 di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT. 006 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa bersama sdr RAIS (DPO) datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih nopol KT 3994 IS. Lalu Terdakwa menunggu di luar pagar yang mengelilingi sumur tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan sdr RAIS (DPO) memanjat pagar tersebut dan mengambil 2 (dua) buah Battery Accu dengan memotong kabel yang terhubung dengan menggunakan sebilah pisau potong, 1 (satu) set kabel solar cell dan kabel ground dengan cara memotong kabel tersebut dari panelnya kemudian Terdakwa dan sdr RAIS (DPO) membawa kabel tersebut pergi;- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 01.30 WITA di Sumur Nilam # 165 di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT. 006 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa bersama sdr RAIS (DPO) datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih nopol KT 3994 IS. Lalu Terdakwa menunggu di luar pagar yang mengelilingi sumur tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan sdr RAIS (DPO) memanjat pagar tersebut dan mengambil 1 (satu) set kabel solar cell dan kabel ground dengan cara memotong kabel tersebut dari panelnya kemudian Terdakwa dan sdr RAIS (DPO) membawa kabel tersebut pergi;- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 06.00 WITA di Sumur Nilam # 130 di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT. 006 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa bersama sdr RAIS (DPO) datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih nopol KT 3994 IS. Lalu Terdakwa menunggu di luar pagar yang mengelilingi sumur tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan sdr RAIS (DPO) memanjat pagar tersebut dan mengambil 1 (satu) set kabel solar cell dan kabel ground dengan cara memotong kabel tersebut dari panelnya kemudian Terdakwa dan sdr RAIS (DPO) membawa kabel tersebut pergi;- Bahwa perbuatan Terdakwa dan sdr RAIS tersebut diatas, dilakukan tanpa seizin atau sepengetahuan pihak PT. PHSS (Pertamina Hulu Sanga-Sanga) selaku pemilik barang-barang tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa dan sdr RAIS (DPO) tersebut, PT. PHSS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.350.000,- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih nopol KT 3994 IS;- 2 (dua) buah Battery Accu merk CSB warna hitam;- 1 (satu) buah kabel Ground panjang sekira 7 meter warna hitam;- 1 (satu) set kabel panel solar cell;- 1 (satu) buah keranjang penampungan barang terbuat dari jirigen;- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisikan :? 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10-14;? 1 (satu) buah tang jepit;? 2 (dua) buah cutter;? 1 (satu) buah obeng plus;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira pukul 13.30 WITA di Sumur Nilam # 334 di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT. 006 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa bersama sdr RAIS (DPO) datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih nopol KT 3994 IS. Lalu Terdakwa menunggu di luar pagar yang mengelilingi sumur tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan sdr RAIS (DPO) memanjat pagar tersebut dan mengambil 2 (dua) buah Battery Accu dengan memotong kabel yang terhubung dengan menggunakan sebilah pisau potong dan kabel panel kemudian Terdakwa dan sdr RAIS (DPO) membawa Battery Accu kabel panel tersebut pergi;- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 13.00 WITA, di Sumur Nilam # 334 di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT. 006 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa bersama sdr RAIS (DPO) datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih nopol KT 3994 IS. Lalu Terdakwa menunggu di luar pagar yang mengelilingi sumur tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan sdr RAIS (DPO) memanjat pagar tersebut dan mengambil 2 (dua) buah Battery Accu dengan memotong kabel yang terhubung dengan menggunakan sebilah pisau potong, 1 (satu) set kabel solar cell dan kabel ground dengan cara memotong kabel tersebut dari panelnya kemudian Terdakwa dan sdr RAIS (DPO) membawa kabel tersebut pergi;- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 01.30 WITA di Sumur Nilam # 165 di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT. 006 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa bersama Sdr. RAIS (DPO) datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih nopol KT 3994 IS. Lalu Terdakwa menunggu di luar pagar yang mengelilingi sumur tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan sdr RAIS (DPO) memanjat pagar tersebut dan mengambil 1 (satu) set kabel solar cell dan kabel ground dengan cara memotong kabel tersebut dari panelnya kemudian Terdakwa dan sdr RAIS (DPO) membawa kabel tersebut pergi;- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 06.00 WITA di Sumur Nilam # 130 di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT. 006 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa bersama sdr RAIS (DPO) datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih nopol KT 3994 IS. Lalu Terdakwa menunggu di luar pagar yang mengelilingi sumur tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan sdr RAIS (DPO) memanjat pagar tersebut dan mengambil 1 (satu) set kabel solar cell dan kabel ground dengan cara memotong kabel tersebut dari panelnya kemudian Terdakwa dan sdr RAIS (DPO) membawa kabel tersebut pergi;- Bahwa perbuatan Terdakwa dan sdr RAIS tersebut diatas, dilakukan tanpa seizin atau sepengetahuan pihak PT. PHSS (Pertamina Hulu Sanga-Sanga) selaku pemilik barang-barang tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa dan sdr RAIS (DPO) tersebut, PT. PHSS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.350.000,- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Barang Siapa;2. Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa unsur Barang Siapa yang dimaksud disini adalah menunjuk siapa saja yang menjadi subyek hukum, dalam hal ini telah diajukan sebagai terdakwa di depan persidangan adalah terdakwa ARJUN BIN SAKARANI, dimana terdakwa sebagai orang atau subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana adalah orang yang mampu bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkan secara hokum;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang diajukan sebagai terdakwa dalam tindak pidana ini adalah terdakwa ARJUN BIN SAKARANI, yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah terdakwa dengan semua identitasnya dan kemudian selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, serta dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP, oleh karena itu terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ?Barang Siapa? telah terpenuhi;Ad.2. Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya Kejahatan Terhadap Harta Benda, bahwa dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukkan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formil. Mengambil adalah suatu tingkah laku, yang dilakukan dengan gerakan-gerakan otot yang disengaja yang kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegangnya, dan mengangkatnya lalu membawa dan memindahkannya ketempat lain atau kedalam kekuasaannya; Menimbang, bahwa kata mengambil dalam unsur ini adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, dan objek dari yang diambil haruslah barang milik orang lain. Menurut Memori van Antwoord (MvA), opzet (sengaja) itu adalah tujuan yang disadari dari kehendak untuk melakukan sesuatu kejahatan tertentu. Profesor Van Remmelen berpendapat bahwa pendapat dari Menteri Kehakiman diatas pada akhirnya juga berkisar pada pengertian ?Willens en wetens? tersebut sebenarnya telah dipergunakan orang terlebih dahulu dalam Memorie van Toelichting itu telah mengartikan opzettelik pelegen van een misdriff atau kesengajaan melakukan suatu kejahatan atau melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki? (Lamintang hal. 281 ? 2011);Menimbang, bahwa unsur melawan hukum dalam pencurian digolongkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif. Pada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan tertentu (Adam Chazawi). Dilihat dari mana atau oleh sebab apa sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu, dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu pertama melawan hukum formil dan kedua melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab dari hukum tertulis. Seperti pendapat simons yang menyatakan bahwa untuk dapat dipidananya perbuatan harus mencocoki rumusan delik yang tersebut dalam undang-undang (Moeljatno);Menimbang, bahwa sedangkan melawan hukum materiil adalah bertentangan dengan azas-azas hukum masyarakat, azas mana dapat saja dalam hukum tidak tertulis maupun sudah terbentuk dalam hukum tertulis. Dengan kata lain dalam hukum materiil ini, sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan terletak pada masyarakat. Sifat tercelanya suatu perbuatan dari sudut masyarakat yang bersangkutan. Sebagaimana pendapat Vos yang menyatakan bahwa melawan hukum itu sebagai perbuatan yang oleh masyarakat tidak dikehendaki atau tidak diperbolehkan (Moeljatno);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat, petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan didapatkan fakta- fakta Hukum sebagai berikut :- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira pukul 13.30 WITA di Sumur Nilam # 334 di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT. 006 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa bersama sdr RAIS (DPO) datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih nopol KT 3994 IS. Lalu Terdakwa menunggu di luar pagar yang mengelilingi sumur tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan sdr RAIS (DPO) memanjat pagar tersebut dan mengambil 2 (dua) buah Battery Accu dengan memotong kabel yang terhubung dengan menggunakan sebilah pisau potong dan kabel panel kemudian Terdakwa dan sdr RAIS (DPO) membawa Battery Accu kabel panel tersebut pergi;- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 13.00 WITA, di Sumur Nilam # 334 di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT. 006 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa bersama sdr RAIS (DPO) datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih nopol KT 3994 IS. Lalu Terdakwa menunggu di luar pagar yang mengelilingi sumur tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan sdr RAIS (DPO) memanjat pagar tersebut dan mengambil 2 (dua) buah Battery Accu dengan memotong kabel yang terhubung dengan menggunakan sebilah pisau potong, 1 (satu) set kabel solar cell dan kabel ground dengan cara memotong kabel tersebut dari panelnya kemudian Terdakwa dan sdr RAIS (DPO) membawa kabel tersebut pergi;- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 01.30 WITA di Sumur Nilam #165 di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT. 006 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa bersama sdr RAIS (DPO) datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih nopol KT 3994 IS. Lalu Terdakwa menunggu di luar pagar yang mengelilingi sumur tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan Sdr. RAIS (DPO) memanjat pagar tersebut dan mengambil 1 (satu) set kabel solar cell dan kabel ground dengan cara memotong kabel tersebut dari panelnya kemudian Terdakwa dan sdr RAIS (DPO) membawa kabel tersebut pergi;- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 06.00 WITA di Sumur Nilam # 130 di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT. 006 Desa Saliki Kec. Muara Badak Kab. Kutai Karatnegara Kalimantan Timur, Terdakwa bersama sdr RAIS (DPO) datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih nopol KT 3994 IS. Lalu Terdakwa menunggu di luar pagar yang mengelilingi sumur tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan sdr RAIS (DPO) memanjat pagar tersebut dan mengambil 1 (satu) set kabel solar cell dan kabel ground dengan cara memotong kabel tersebut dari panelnya kemudian Terdakwa dan sdr RAIS (DPO) membawa kabel tersebut pergi;- Bahwa perbuatan Terdakwa dan sdr RAIS tersebut diatas, dilakukan tanpa seizin atau sepengetahuan pihak PT. PHSS (Pertamina Hulu Sanga- Sanga) selaku pemilik barang-barang tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa dan sdr RAIS (DPO) tersebut, PT. PHSS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.350.000,- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ?Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut? telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri Terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan Terdakwa, dan membina Terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih nopol KT 3994 IS; Menimbang, bahwa barang bukti yang telah dipergunakan adalah sifatnya ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;- 2 (dua) buah Battery Accu merk CSB warna hitam;- 1 (satu) buah kabel Ground panjang sekira 7 meter warna hitam;- 1 (satu) set kabel panel solar cell;- 1 (satu) buah keranjang penampungan barang terbuat dari jirigen;- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisikan :? 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10-14;? 1 (satu) buah tang jepit;? 2 (dua) buah cutter;? 1 (satu) buah obeng plus; Menimbang, bahwa barang bukti yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :- Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi korban;Keadaan yang meringankan :- Terdakwa menyesali perbuatannya;- Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;- Terdakwa mengaku terus terang; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ARJUN Bin SAKARANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? Pencurian dengan pemberatan secara berlanjut? sebagaimana dalam Surat Dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih nopol KT 3994 IS;Dirampas untuk negara;- 2 (dua) buah Battery Accu merk CSB warna hitam;- 1 (satu) buah kabel Ground panjang sekira 7 meter warna hitam;- 1 (satu) set kabel panel solar cell;- 1 (satu) buah keranjang penampungan barang terbuat dari jirigen;- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisikan :? 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10-14;? 1 (satu) buah tang jepit;? 2 (dua) buah cutter;? 1 (satu) buah obeng plus; Dirampas untuk dimusnahkan;6. Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa, tanggal 03 Agustus 2021, oleh ANDI HARDIANSYAH, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR S.H.,M.H. dan MAULANA ABDILLAH, S.H.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GUSTI BANGSAWAN, S.Sos Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh BILL HAYDEN, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. ANDI HARDIANSYAH, S.H.,M.Hum. MAULANA ABDILLAH, S.H.M.H. Panitera Pengganti, GUSTI BANGSAWAN, S.Sos |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik490