- Menyatakan terdakwa H. MUYA SEPA HENDRYANTO, SP.MM., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa H. MULYA SEPA HENDRYANTO, SP.MM., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Memerintahkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan terdakwa H. MULYA SEPA HENDRYANTO, SP.MM., membayar uang pengganti sebesar Rp. 254.000.000,- (dua ratus lima puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap copy Berita Acara rapat Bamusdes Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta tanggal 30 januari 2020,
- Rekening koran Bank BJB Desa Anjun No. Rek. 01590036LI100.
- 1 (satu) lembar surat nomor 005/77.a/Pem tanggal 07 maret 2020,
- 1 (satu) surat nomor : 100/252/Pem, Perihal Pelaksanaan realisasi penggunaan anggaran dana Desa tanggal 14 agustus 2020,
- 1 (lember kwitansi took sinar lugina jaya tanggal 22 agustus 2020,
- 1 (satu) lembar kwitansi toko andharu,
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran 1 unit gril jalan tanggal 28 agustus 2020,
- 1 (satu) invoice dari Karang taruna panjunan Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta tanggal 1 september 2020,
- 1 (satu) bundel daftar penerima upah kerja kegiatan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta,
- Bukti bon tanggal 31-08-2020 senilai Rp. 550.000.
- Bukti bon tanggal 25-08-2020 senilai Rp. 622.500.
- Bukti bon tanggal 23-08-2020 senilai Rp. 50.000.
- Bukti bon tanggal 23-08-2020 senilai Rp. 830.000.
- Bukti bon tanggal 22-08-2020 senilai Rp. 925.000.
- Bukti bon tanggal 20-08-2020 senilai Rp. 250.000.
- Bukti bon tanggal 20-08-2020 senilai Rp. 175.000.
- Bukti bon tanggal 20-08-2020 senilai Rp. 539.000.
- Bukti bon senilai Rp. 672.500.
- Bukti bon tanggal 19-09-2020 senilai Rp. 830.000.
- Bukti bon tanggal 18-08-2020 senilai Rp. 48.000.
- Bukti bon tanggal 16-08-2020 senilai Rp. 689.000.
- Bukti bon tanggal 16-08-2020 senilai Rp. 60.000.
- Bukti bon tanggal 16-08-2020 senilai Rp. 100.000.
- Bukti bon tanggal 16-08-2020 senilai Rp. 100.000.
- Bukti bon tanggal 12-08-2020 senilai Rp. 1.037.500.
- Bukti bon senilai Rp. 28.000,
- Bukti bon Toko Adharu senilai Rp. 55.000.
- Bukti bon Toko Mutiara senilai Rp. 63.000.
- Bukti bon Toko Mutiara senilai Rp. 65.000.
- Bukti bon Toko Mutiara senilai Rp. 42.000.
- Bukti bon Toko Mutiara senilai Rp. 84.000.
- Peraturan Desa Anjun Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Anjun Tahun Anggaran 2020.
- Peraturan Kepala Desa Anjun Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Anjun Tahun Anggaran 2020.
- Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Ketaatan Inspektorat Daerah Kab. Purwakarta atas Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa Tahap III dan Bumdes Tahun Anggaran 2019 di Wilayah Kec. Plered Kab. Purwakarta Nomor : 700/214/Insp/2020 tanggal 2 Maret 2020.
- Copy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Dari APBN Tahap III untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (MKN Tambahan, KLS Bumil, Lansia, Insentif) dan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Solokan/Parit/Drainasi, dll) Tahun Anggaran 2019 pada Desa Anjun Kec. Plered Kab. Purwakarta.
- Copy Proposal Pencairan Dana Desa dari APBN Tahap III untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (MKN Tambahan, KLS Bumil, Lansia, Insentif) dan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Solokan/Parit/Drainasi, dll) Tahun Anggaran 2019 pada Desa Anjun Kec. Plered Kab. Purwakarta.
- Copy Peraturan Desa Anjun Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Anjun Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Desa Anjun Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Anjun Tahun Anggaran 2020.
- Copy Naskah Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kab. Purwakarta terhadap Pengelolaan Dana Desa Tahap III dan Bumdes Desa Anjun Kec. Plered Kab. Purwakarta Tahun Anggaran 2019.
- Copy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pemerintah Desa Anjun Tahun Anggaran 2019.
- Peraturan Desa Anjun Nomor 001 Tahun 2020 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2020 pada Desa Anjun Kec. Plered Kab. Purwakarta.
- Copy Petikan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor : 141.2/Kep.192-DPMD/2019 Tentang Pemberhentian Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Periode 2013-2019 dan Peresmian Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Periode 2019-2025.
- Copy Keputusan Bupati Purwakarta Nomor : 141.1/Kep.479-DPMD/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Dibeberapa Desa Dalam wilayah Kabupaten Purwakarta tanggal 29 Agustus 2019.
- Rekening Koran Bank bjb Desa Anjun No. Rek. 01590036LI100 Tanggal Data : 01 Januari 2019 s/d 30 Agustus 2019.
- Surat Pernyataan Anggota Bamusdes Desa Anjun (Solihin, SH) tanggal 13 Agustus 2020.
- Surat dari Camat Plered Kab. Purwakarta Nomor : 100/252/Pem tanggal 14 Agustus 2020 Perihal Pelaksanaan Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Desa.
- Copy Surat dari Camat Plered Kab. Purwakarta Nomor : 005/77.a/Pem tanggal 7 Maret 2020 Perihal Teguran.
- Surat dari Inspektorat Daerah Kab. Purwakarta Nomor : 700/687/Insp/2020 tanggal 2 September 2020 Perihal Data Hasil Pemeriksaan Desa Anjun Kec. Plered.
- Copy Surat Perintah Tugas Inspektur Inspektorat Daerah Kab. Purwakarta Nomor : 700/04/Insp./2020 tanggal 02 Januari 2020 Perihal Susunan Tim Pemeriksa terhadap Pengelolaan Dana Desa Tahap III dan Bumdes TA. 2019.
- Copy Buku Catatan Bendahara Desa Anjun dan surat Pernyataan.
- Notulen rapat Bamusdes Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta.
- Kuitansi sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk titipan dari Desa Anjun (H. MULYA SEPA H, SP., MM) kepada keluarga Adhi Prasetyo bulan November 2019.
- Copy 4 (empat) lembar bukti setoran yang terdiri :
- Bukti transaksi setoran tunai tanggal 16 Maret 2020 sebesar Rp 90.000.000,- (sembila puluh juta rupiah) dari Kepala Desa Anjun ke rekening Desa Anjun dengan Bank BJB norek. 0009141251100.
- Bukti transaksi setoran tunai tanggal 09 April 2020 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Kepala Desa Anjun ke rekening Desa Anjun dengan Bank BJB norek. 0009141251100.
- Bukti transaksi setoran tunai tanggal 30 April 2020 sebesar Rp 118.000.000,- (seatus delapan belas juta rupiah) dari Kepala Desa Anjun ke rekening Desa Anjun dengan Bank BJB norek. 0009141251100.
- Bukti transaksi setoran tunai tanggal 30 April 2020 sebesar Rp 645.728,- (enam ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) dari Kepala Desa Anjun ke rekening Desa Anjun dengan Bank BJB norek. 0009141251100.
- Copy Keputusan Kepala Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta Nomor 141.3/Kep.3.3-Kades/2020 Tentang Penetapan Kasi Kesejahteraan Desa Anjun Kepala Desa Anjun tanggal 05 Januari 2016.
- 1 (satu) rangkap Rekening Koran Bank BJB Desa Anjun No. Rek. 01590036LI100 tanggal data : 01 Agustus 2020 s.d 18 November 2020.
- Uang sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
- Uang sebesar Rp. 179.000.000,- (seratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah) yang dititipkan ke Penuntut Umum oleh terdakwa sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara.
Putusan PN BANDUNG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika, Br Hakim Anggota Linda Wati |
Panitera | Panitera Pengganti: R Yance Rahadyan S Se |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan ke Kas Negara Cq pemerintahan Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta melalui Sekertaris Desa Anjun Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta. 9. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik1090