- Menyatakan Terdakwa Hendri Bin Ambran Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket kecil plastik kilp bening transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- 1 (satu) lembar potongan kertas buku tulis warna putih;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bening;
- 4 (empat) buah plastik bening transparan ukuran besar kosong;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong yang di dalamnya berisikan plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong;
- 1 (satu) plastik klip bening transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisikan plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong;
- 1 (satu) buah plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong;
- 1 (satu) unit hand phone merek Oppo A3S warna hitam berikut Sim Card Nomor 0853 3753 1084 dan memory Card;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Sonik Nomor Polisi BH 6997 IF warna Merah Putih dengan Nomor Rangka MH1KB1111HK102031 Nomor Mesin KB11E1103346;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Kurnia Nengsih. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heny Dwitarum, Br Hakim Anggota Ruben Barcelona Hariandja |
Panitera | Panitera Pengganti Antoni Panjaitan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2021/PN Mbn
Statistik640