Putusan PN TENGGARONG Nomor 314/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 314/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono, Shhakim Anggota Arya Ragatnata, Mhy |
Panitera | Andi Tenrilipu M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 314/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : EKO PRASETIAWAN Alias EKO Bin NGATIMAN2. Tempat lahir : Loa Janan3. Umur/tgl.lahir : 29 Tahun/ 08 Mei 19924. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Gang Mahakam 13 Desa Loa Duri Ulu RT 04 Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa tersebut ditangkap oleh Petugas Polisi sejak tanggal 18 Maret 2021, selanjutnya ditahan di Rumah Tanahan masing-masing oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 21 Maret 2021 sampai dengan tanggal 9 April 2021;2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 10 April 2021 sampai dengan tanggal 19 Mei 2021;3. Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan tanggal 23 Mei 2021;4. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan tanggal 22 Juni 2021;5. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan tanggal 14 Juli 2021;6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 15 Juli 2021 sampai dengan tanggal 12 September 2021;Terdakwa di didampingi Penasihat Hukum yaitu Sdr. Roby Andriawan, Dkk, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tentang Penunjukan Penasihat Hukum Terdakwa Nomor 313/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 22 Juni 2021;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca pula :- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tertanggal 15 Juni 2021 Nomor : 314/Pen.Pid.Sus/2021/PN Trg tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;- Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 15 Juni 2021 Nomor : 314/Pen.Pid.Sus/2021/PN Trg tentang Penentuan Hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;1. Menyatakan Terdakwa EKO PRASETIAWAN ALIAS EKO BIN NGATIMAN tidak terbukti melanggar dakwaan Primair serta membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair.2. Menyatakan Terdakwa EKO PRASETIAWAN ALIAS EKO BIN NGATIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Penyalahguna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO PRASETIAWAN ALIAS EKO BIN NGATIMAN oleh karena itu dengan pidana Penjara Selama 2 (dua) tahun dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah Terdakwa jalani dengan perintah agar Terdakwa tetap di tahan;4. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu;- 1 (satu) buah korek gas;Masing-masing Dirampas untuk dimusnahkan;5. Menetapkan supaya Terdakwadi bebani biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara Tulisan dipersidangan, yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya itu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya dan duplik lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya juga tetap pada permohonannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PRIMIARBahwa ia Terdakwa EKO PRASETIAWAN ALIAS EKO BIN NGATIMAN pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2021 sekira jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2021 atau setidaknya setidaknya di tahun 2021 bertempat di Jalan Gerbang Dayaku Gang Pelangi Desa Loa Duri Ilir RT. 05 Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat Terdakwa berada di rumah saksi RUSLAN (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) Terdakwa yang tidak memiliki uang ditawari Narkotika oleh saksi RUSLAN dan setalah Terdakwa menerima 1 (satu) poket Narkotika dari saksi RUSLAN, Narkotika tersebut Terdakwa masukan kedalam pipet kaca milik saksi RUSLAN untuk Terdakwa konsumsi bersma dengan saksi RUSLAN.- Bahwa Narkotika tersebut setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Persero sesuai berita acara penimbangan nomor 1002/10996.00/2021 tanggal 24 Maret 2021 dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus memiliki berat kotor 3,97 gram dan berat bersih tidak diketahui dan setalah dilakukan uji secara lab. Oleh Labfor forensik Polri cabang Surabaya sesuai berita acara pemeriksaan Nomor 02800/NNF/2021 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 05982/2021/NNF berupa sedotan kaca dan plstik terdapat kristal warna putih dengan berat 0,007 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDIAIRBahwa ia Terdakwa EKO PRASETIAWAB ALIAS EKO BIN NGATIMAN pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2021 sekira jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2021 atau setidaknya setidaknya di tahun 2021 bertempat di Jalan Gerbang Dayaku Gang Pelangi Desa Loa Duri Ilir RT. 05 Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ?penyalahguna Nakoritka golonan 1 bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa pada saat Terdakwa berada di rumah saksi RUSLAN (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) Terdakwa mengkonsumsi Narkotika dengan cara memasukan Narkotika kedalam pipet kaca yang telah disiapkan kemudian membakar ujung pipet hingga mengeluarkan asap dan mengsiap asap yang keluar dari ujung pipet sebanya kurang lebih 3 (tiga) kali;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal mengkonsumsi Narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap urin Terdakwa sesuai dengan surat keterangan 445/08696/NARKOBA/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 oleh Badan Layanan Umum (BLUND) UPTD Laboratorium Kesehatan Prov Kalimantan Timur dengan hasil pemeriksaan skrining dalam urine didapati hasil Metaphetamin positif;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Gugus Tri M, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengerti diperiksa karena saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama saksi Sunaryo dan beberapa rekan yang lain adalah anggota Polisi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;- Bahwa saksi menangkap Terdakwa karena menyalahgunakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2021 sekira jam 18.30 WITA, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gerbang Dayaku Gang Pelangi Desa Loa Duri Ilir RT. 05 Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa penangkapan tersebut bermula saat tim Kepolisian dari Polsek Loa Janan yaitu saksi dan saksi Sunaryo mendapat informasi terkait peredaran Narkotika di daerah Loa Duri, selanjutnya saksi dan saksi Sunaryo melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang mengkonsumsi Narkotika bersama dengan saksi Ruslan;- Bahwa pada sat pengegeldahan saksi dan rekan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca yang berisi sisa Narkotika yang sedang dikonsusmi oleh Terdakwa sedangkan pada penggeledahan ditemukan barang bukti milik Terdakwa berupa 7 (tujuh) poket Narkotika di dalam kotak rokok merk Sampoerna Avolution Slim Metol warna putih hijau yang diikat dengan dengan 1 (satu) kain masker warna hitam yang berada di tiang dinding beserta barang bukti lain berupa 1 (satu) sendok shabu terbuat dari plastik sedotan putih, 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih yang sudah tergulung sebagai pembersih pipet kaca shabu serta 1 (satu) unit handphone merk MXTRON C31i warna hitam dan uang sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui sebagai uang hasil penjuaalan Narkotika oleh saksi Ruslan;- Bahwa Terdakwa dan saksi Ruslan tidak memiliki ijin terkait Narkotika;- Bahwa Terdakwa medapat Narkotika tersebut dari saksi Ruslan secara cuma-cuma untuk dikonsumsi;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk menggunakan narkotika dan bukan orang yang boleh untuk menggunakan narkotika tersebut;- Bahwa saksi membenarkan abrang bukti yang dihadirkan;- Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;2. Sunaryo Bin Muh. Nur, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengerti diperiksa karena saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama saksi Gugus Tri M serta beberapa rekan yang lain adalah anggota Polisi Sat Res Narkoba Resor Kutai Kertanegara telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;- Bahwa saksi menangkap Terdakwa karena menyalahgunakan Narkotika jenis shabu-shabu pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2021 sekira jam 18.30 WITA, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gerbang Dayaku Gang Pelangi Desa Loa Duri Ilir RT. 05 Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa penangkapan tersebut bermula saat tim Kepolisian dari Polsek Loa Janan yaitu saksi dan saksi Gugus Tri M mendapat informasi terkait peredaran Narkotika di daerah Loa Duri, selanjutnya saksi dan saksi Sunaryo melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang mengkonsumsi Narkotika bersama dengan saksi Ruslan;- Bahwa pada sat pengegeldahan saksi dan rekan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca yang berisi sisa Narkotika yang sedang dikonsusmi oleh Terdakwa sedangkan pada penggeledahan ditemukan barang bukti milik Terdakwa berupa 7 (tujuh) poket Narkotika di dalam kotak rokok merk Sampoerna Avolution Slim Metol warna putih hijau yang diikat dengan dengan 1 (satu) kain masker warna hitam yang berada di tiang dinding beserta barang bukti lain berupa 1 (satu) sendok shabu terbuat dari plastik sedotan putih, 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih yang sudah tergulung sebagai pembersih pipet kaca shabu serta 1 (satu) unit handphone merk MXTRON C31i warna hitam dan uang sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui sebagai uang hasil penjuaalan Narkotika oleh saksi Ruslan;- Bahwa Terdakwa dan saksi Ruslan tidak memiliki ijin terkait Narkotika;- Bahwa Terdakwa medapat Narkotika tersebut dari saksi Ruslan secara cuma-cuma untuk dikonsumsi;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk menggunakan narkotika dan bukan orang yang boleh untuk menggunakan narkotika tersebut;- Bahwa saksi membenarkan abrang bukti yang dihadirkan;- Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;3. Ruslan Bin Nurdi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengerti diperiksa karena Terdakwa ditangkap anggota Polisi karena menggunakan narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa Terdakwa ditangkap karena menyalahgunakan Narkotika jenis shabu-shabu pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2021 sekira jam 18.30 WITA, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gerbang Dayaku Gang Pelangi Desa Loa Duri Ilir RT. 05 Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara diberi secara cuma-cuma oleh saksi;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk menggunakan narkotika dan bukan orang yang boleh untuk menggunakan narkotika tersebut;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan;- Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;- Bahwa Terdakwa ditangkap karena menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2021 sekira jam 18.30 WITA, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gerbang Dayaku Gang Pelangi Desa Loa Duri Ilir RT. 05 Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara diberi secara cuma-cuma oleh saksi Ruslan;- Bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2021 sekira jam 18.30 WITA, paad saat Terdawak sedang berada dirumah Terdakwa dan menggunakan narkotika jenis shabu-shabu karena diberi oleh saksi Ruslan, kemudian datang beberapa anggota Polisi diantaranya saksi Gugus Tri M dan saksi Sunaryo mengamankan Terdawka dan saksi Ruslan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca yang berisi sisa Narkotika yang sedang dikonsusmi oleh Terdakwa sedangkan pada penggeledahan ditemukan barang bukti milik Terdakwa berupa 7 (tujuh) poket Narkotika di dalam kotak rokok merk Sampoerna Avolution Slim Metol warna putih hijau yang diikat dengan dengan 1 (satu) kain masker warna hitam yang berada di tiang dinding beserta barang bukti lain berupa 1 (satu) sendok shabu terbuat dari plastik sedotan putih, 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih yang sudah tergulung sebagai pembersih pipet kaca shabu serta 1 (satu) unit handphone merk MXTRON C31i warna hitam dan uang sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui sebagai uang hasil penjuaalan Narkotika oleh saksi Ruslan;- Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut dengan cara di masukkan ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut di hubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap selang, kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis Shabu nya tersebut di bakar menggunakan korek api, secara bersamaan Terdakwa menghisap pipa plastik tersebut, seperti orang merokok, dan setiap kali Terdakwa mengkonsumsi barang narkotika jenis shabu tersebut kadang memakai bong dari botol plastik merk Aqua;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk menggunakan narkotika dan bukan orang yang boleh untuk menggunakan narkotika tersebut dari pihak berwenang;- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;- Bahwa atas kejadian Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala apa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara Terdakwa sebagai berikut:- 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu;- 1 (satu) buah korek gas;Menimbang, bahwa Narkotika tersebut setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Persero sesuai berita acara penimbangan nomor 1002/10996.00/2021 tanggal 24 Maret 2021 dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus memiliki berat kotor 3,97 gram dan berat bersih tidak diketahui dan setalah dilakukan uji secara lab. Oleh Labfor forensik Polri cabang Surabaya sesuai berita acara pemeriksaan Nomor 02800/NNF/2021 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 05982/2021/NNF berupa sedotan kaca dan plstik terdapat kristal warna putih dengan berat 0,007 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksan urin terdakwa sesuai dengan surat keterangan 445/08696/NARKOBA/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 oleh Badan Layanan Umum (BLUND) UPTD Laboratorium Kesehatan Prov Kalimantan Timur dengan hasil pemeriksaan skrining dalam urine didapati hasil Metaphetamin positif;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa ditangkap karena menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2021 sekira jam 18.30 WITA, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gerbang Dayaku Gang Pelangi Desa Loa Duri Ilir RT. 05 Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara diberi secara cuma-cuma oleh saksi Ruslan;- Bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2021 sekira jam 18.30 WITA, paad saat Terdawak sedang berada dirumah Terdakwa dan menggunakan narkotika jenis shabu-shabu karena diberi oleh saksi Ruslan, kemudian datang beberapa anggota Polisi diantaranya saksi Gugus Tri M dan saksi Sunaryo mengamankan Terdawka dan saksi Ruslan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca yang berisi sisa Narkotika yang sedang dikonsusmi oleh Terdakwa sedangkan pada penggeledahan ditemukan barang bukti milik Terdakwa berupa 7 (tujuh) poket Narkotika di dalam kotak rokok merk Sampoerna Avolution Slim Metol warna putih hijau yang diikat dengan dengan 1 (satu) kain masker warna hitam yang berada di tiang dinding beserta barang bukti lain berupa 1 (satu) sendok shabu terbuat dari plastik sedotan putih, 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih yang sudah tergulung sebagai pembersih pipet kaca shabu serta 1 (satu) unit handphone merk MXTRON C31i warna hitam dan uang sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui sebagai uang hasil penjuaalan Narkotika oleh saksi Ruslan;- Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut dengan cara di masukkan ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut di hubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap selang, kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis Shabu nya tersebut di bakar menggunakan korek api, secara bersamaan Terdakwa menghisap pipa plastik tersebut, seperti orang merokok, dan setiap kali Terdakwa mengkonsumsi barang narkotika jenis shabu tersebut kadang memakai bong dari botol plastik merk Aqua;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk menggunakan narkotika dan bukan orang yang boleh untuk menggunakan narkotika tersebut dari pihak berwenang;- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;- Bahwa atas kejadian Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidatitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu apabila dakwaan Primair telah terpenuhi maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:1. Setiap orang ;2. Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad.1. Unsur ?Setiap orang?Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orangadalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk memertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya.Menimbang, bahwa setelah diadakan penelitian serta pemeriksaan pada awal persidangan terhadap identitas diri Terdakwa di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ternyata benar bahwa Terdakwa adalah bernama EKO PRASETIAWAN Alias EKO Bin NGATIMAN dengan segala identitasnya tersebut dan Terdakwa mengakui apa yang tertera dalam surat dakwaan dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur setiap orangini telah terpenuhi;Ad.2 Unsur ?Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?.;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak mempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata Melawan Hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyediakan adalah menyiapkan serta mempersiapkan suatu perbuatan tertentu hingga dapat terlaksana;Menimbang, bahwa Memiliki, Menyimpan dan Menguasai memiliki kesamaan arti penguasaan terhadap barang secara fisik. Artinya orang yang memiliki, menyimpan atau menguasai berhak dan berkuasa untuk melakukan suatu tindakan terhadap barang tersebut. Tindakan itu dapat berupa menjual, membuang, memberi atau menyimpan. Artinya sipemegang hak berkuasa untuk melakukan suatu tindakan fisik terhadap suatu barang; Menimbang, bahwa terhadap rumusan delik ini bersifat alternatif apabila terpenuhi salah satu maka terpenuhi pula seluruh unsur ini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang telah Majelis Hakim pertimbangankan dalam pertimbangan unsur dakwaan sebelumnya diketahui bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan pada saat penangkapan tersebut diketahui bahwa dan juga diakui oleh Terdakwa bahwa barang tersebut adalah miliknya dan barang tersebut setelah dilakukan pengujian adalah benar mengandung metafentamin;Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu ? shabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin maupun kewenangan untuk menguasainya;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dan apabila setelah Majelis Hakim hubungkan dengan adanya pengertian unsur dalam pasal ini bahwa memang nyatanya pada saat penangkapan pada diri Terdakwa karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu ? shabu tersebut dan terhadap barang tersebut diakui sebagai miliknya sehingga Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan kewenangan penuh atas Narkotika jenis shabu ? shabu atas kehendaknya sendiri dan terhadap kepemilikan tersebut juga diketahui bahwa Terdakwa memiliki kewenangan untuknya maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan yang memiliki narkotika;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas telah ternyata bahwa Terdakwa EKO PRASETIAWAN Alias EKO Bin NGATIMAN ditangkap oleh Anggota Polisi yaitu saksi Gugus Tri M dan saksi Sunaryo pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2021 sekira jam 18.30 WITA, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gerbang Dayaku Gang Pelangi Desa Loa Duri Ilir RT. 05 Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara diberi secara cuma-cuma oleh saksi Ruslan;Menimbang, bahwa dari hasil fakta-fakta di persidangan, Terdakwa juga mengetahui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut dilarang oleh undang-undang, dan pekerjaan Terdakwa sebagai Wiraswasta tidak berhubungan dengan Terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu yang termasuk dalam narkotika tersebut, lebih lanjut Terdakwa pula tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari pihak yang bewenang, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ?yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? tidak terpenuhi secara sah dan menyakinkan dalam perbuatan Terdakwa.; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :1. Setiap Penyalahguna ;2. Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad.1. Unsur ?Setiap Penyalahguna?Menimbang, bahwa pengertian "Penyalahguna" menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah "orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum", sedangkan yang berhak untuk menggunakan Narkotika golongan I dalam jumlah terbatas adalah orang-orang yang telah mendapatkan izin dari pihak berwenang yang berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa ?dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan?,Menimbang, bahwa kata ?orang? dalam rumusan Pasal 1 angka 15 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dipersamakan dengan pengertian ?setiap orang?, yakni seseorang atau manusia yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dimana perbuatan dari seseorang tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pada persidangan telah diajukan Para Terdakwa yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bernama Terdakwa EKO PRASETIAWAN Alias EKO Bin NGATIMAN;Menimbang, bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa EKO PRASETIAWAN Alias EKO Bin NGATIMAN yang di muka Persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokkan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Gugus Tri M dan saksi Sunaryo pada Hari Jumat tanggal 18 Maret 2021 sekira jam 18.30 WITA, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gerbang Dayaku Gang Pelangi Desa Loa Duri Ilir RT. 05 Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara. Setelah saksi Gugus Tri M dan saksi Sunaryo melakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) pipet kaca yang berisi sisa Narkotika yang sedang dikonsusmi oleh Terdakwa sedangkan pada penggeledahan ditemukan barang bukti milik Terdakwa berupa 7 (tujuh) poket Narkotika di dalam kotak rokok merk Sampoerna Avolution Slim Metol warna putih hijau yang diikat dengan dengan 1 (satu) kain masker warna hitam yang berada di tiang dinding beserta barang bukti lain berupa 1 (satu) sendok shabu terbuat dari plastik sedotan putih, 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih yang sudah tergulung sebagai pembersih pipet kaca shabu serta 1 (satu) unit handphone merk MXTRON C31i warna hitam dan uang sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui sebagai uang hasil penjuaalan Narkotika oleh saksi Ruslan dihadapan Terdakwa; Menimbang, bahwa saat ditangkap Terdakwa mengakui jika ia tidak memiliki izin untuk menggunakan/mengkonsumsi Narkotika golongan I berjenis shabu tersebut dari pihak yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut merupakan suatu perbuatan yang dilakukan secara tanpa hak atau perbuatan yang melawan hukum, sehingga Terdakwa masuk dalam kategori ?Penyalahguna? berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi;Ad.2 Unsur ?Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta saksi-saksi yang terungkap dipersidangan bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Sat Res Narkoba Resor Kutai Kartanegara saksi Gugus Tri M dan saksi Sunaryo karena menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2021 sekira jam 18.30 WITA, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gerbang Dayaku Gang Pelangi Desa Loa Duri Ilir RT. 05 Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa apakah perbuatan hukum mengarah kepada pengguna akan diuraikan dibawah ini :Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara diberi secara cuma-cuma oleh saksi Ruslan;Menimbang, bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2021 sekira jam 18.30 WITA, paad saat Terdawak sedang berada dirumah Terdakwa dan menggunakan narkotika jenis shabu-shabu karena diberi oleh saksi Ruslan, kemudian datang beberapa anggota Polisi diantaranya saksi Gugus Tri M dan saksi Sunaryo mengamankan Terdawka dan saksi Ruslan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca yang berisi sisa Narkotika yang sedang dikonsusmi oleh Terdakwa sedangkan pada penggeledahan ditemukan barang bukti milik Terdakwa berupa 7 (tujuh) poket Narkotika di dalam kotak rokok merk Sampoerna Avolution Slim Metol warna putih hijau yang diikat dengan dengan 1 (satu) kain masker warna hitam yang berada di tiang dinding beserta barang bukti lain berupa 1 (satu) sendok shabu terbuat dari plastik sedotan putih, 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih yang sudah tergulung sebagai pembersih pipet kaca shabu serta 1 (satu) unit handphone merk MXTRON C31i warna hitam dan uang sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui sebagai uang hasil penjuaalan Narkotika oleh saksi Ruslan;Menimbang, bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut dengan cara di masukkan ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut di hubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap selang, kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis Shabu nya tersebut di bakar menggunakan korek api, secara bersamaan Terdakwa menghisap pipa plastik tersebut, seperti orang merokok, dan setiap kali Terdakwa mengkonsumsi barang narkotika jenis shabu tersebut kadang memakai bong dari botol plastik merk Aqua;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut ;Menimbang, bahwa Narkotika tersebut setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Persero sesuai berita acara penimbangan nomor 1002/10996.00/2021 tanggal 24 Maret 2021 dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus memiliki berat kotor 3,97 gram dan berat bersih tidak diketahui dan setalah dilakukan uji secara lab. Oleh Labfor forensik Polri cabang Surabaya sesuai berita acara pemeriksaan Nomor 02800/NNF/2021 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 05982/2021/NNF berupa sedotan kaca dan plstik terdapat kristal warna putih dengan berat 0,007 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksan urin terdakwa sesuai dengan surat keterangan 445/08696/NARKOBA/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 oleh Badan Layanan Umum (BLUND) UPTD Laboratorium Kesehatan Prov Kalimantan Timur dengan hasil pemeriksaan skrining dalam urine didapati hasil Metaphetamin positif;Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip dasar yang terkandung dari nilai-nilai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya. Dengan demikian berarti setiap aktifitas seseorang yang berhubungan dengan narkotika golongan I secara umum dilarang, kecuali untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa sesuai dengan fakta-fakta di atas telah mempergunakan narkotika jenis sabu-sabu yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, oleh karena Terdakwa dalam perkara aquo telah menggunakan sabu-sabu dan Terdakwa bukanlah orang yang boleh menggunakan narkotika tersebut, maka dengan demikian unsur narkotika golongan I bagi diri sendiri tersebut telah terpenuhi.;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut UmumMenimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga kembali menjadi anggota masyarakat, serta tidak lagi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan di bawah ini dianggap sudah pantas dan memenuhi rasa keadilan.;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya masa penangkapan dan/ atau penahanan Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama ini ditahan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka cukup alasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan sambil menunggu Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :- 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu;- 1 (satu) buah korek gas;karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut dirmapas untuk dimusnahkan.;Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana yang harus ditanggung oleh Terdakwa maka akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan:Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba secara illegal;- Perbuatan Terdakwa dapat merusak dirinya sendiri;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.- Terdakwa belum pernah menjalani hukuman; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa EKO PRASETIAWAN Alias EKO Bin NGATIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa EKO PRASETIAWAN Alias EKO Bin NGATIMAN oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa EKO PRASETIAWAN Alias EKO Bin NGATIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Bagi Diri Sendiri?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO PRASETIAWAN Alias EKO Bin NGATIMAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu;- 1 (satu) buah korek gas;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021, oleh UWAISQARNI, S.H., selaku Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., dan ARYA RAGATNATA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi masing-masing Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh ANDI TENRILIPUM, S.H.., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan di hadiri oleh RAHARDIAN ARIF WIBOWO, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara serta dihadapan Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim-Hakim Anggota Hakim KetuaOCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. UWAISQARNI, S.H.ARYA RAGATNATA, S.H., M.H.Panitera Pengganti,ANDI TENRILIPU M, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik160