Putusan PN TENGGARONG Nomor 21/Pid.C/2021/PN Trg |
|
Nomor | 21/Pid.C/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Panitera | Nike Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENDA |
Catatan Amar | PENGADILAN NEGERI TENGGARONG Catatan Putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri Tenggarong Dalam Daftar Catatan Perkara (pasal 209 ayat (2) KUHAP) Nomor 21/Pid.C/2021/PN TrgCatatan dari Persidangan terbuka untuk Umum Pengadilan Negeri Tenggarong yang Memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Ringan dengan acara Pemeriksaan Cepat dalam Perkara : N a m a : SHANTY BUDIARTI CAHYO Binti BUDI CAHYO;Tempat Lahir : Muara Jawa;Umur/Tgl.Lahir : 29 Tahun/ 22 Agustus 1992;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl A Yani RT 013 Kel Muara Jawa Pesisir Kec Muara Jawa Kab kukar Atau Jl Darul Amin RT 003 Kel Muara Jawa Tengah Kec Muara Jawa Kab Kukar;A g a m a : Islam;Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;Terdakwa tidak pernah dihukum;Terdakwa tidak ditahan;SUSUNAN PERSIDANGAN ;N a m a : ANDI HARDIANSYAH, SH.,M.Hum ?????.....................Hakim;N a m a : NIKEN GUSTANTIA S, SH ??......................... Panitera Pengganti;Setelah membaca uraian singkat kejadian yang diajukan oleh POLSEK MUARA JAWA POLRES KUTAI KARTANEGARA , tertanggal 21 Juli 2021, Nomor : APC / 02 / VII / 2021/SABHARA;a. Terdakwa mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya ;b. Keterangan saksi ? saksi yaitu :1. KHAIRUL FAJRI;2. UTOYO; c. Pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekira jam 21.05 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi penjualan miras kemudian anggota Polsek Muara Jawa melaksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) di Wilkum Polres Kukar dengan merazia rumah dari saudari shanty budiarti cahyo binti budi cahyo kemudian di rumah Saudari Shanty Budiarti Cahyo Binti Budi Cahyo digeledah dan ditemukan miras anggur merah dan bir putih, tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah.;d. Keterangan lebih lanjut, Keterangan Terdakwa yang pada pokoknya mengakui apa yang telah didakwakan kepadanya ;e. Barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:- 92 (Sembilan Puluh Dua) Botol Besar Anggur Merah Cap Orang Tua.- 6 (Enam) Botol Besar Bir Putih Merk Prost.Menimbang, bahwa Hakim berpendapat Pemeriksaan Perkara ini telah cukup, kemudian menjatuhkan Putusan sebagai berikut :?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Membaca Berkas Perkara dan Lampirannya;Mendengar keterangan para Saksi-Saksi dan Terdakwa;Setelah memperlihatkan barang bukti berupa : 92 (Sembilan Puluh Dua) Botol Besar Anggur Merah Cap Orang Tua dan 6 (Enam) Botol Besar Bir Putih Merk Prost.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa di persidangan, Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan yakni Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 2 Huruf H Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No 05 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan oleh karenanya Pengadilan berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dan oleh karena itu pula kepada Terdakwa harus dijatuhi Pidana; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi Pidana maka kepada Terdakwa dibebani pula agar membayar Biaya Perkara; Menimbang segala hal-hal yang memberatkan dan meringankan;Mengingat pasal Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 2 Huruf H Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No 05 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Undang-undang yang bersangkutan; M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SHANTY BUDIARTI CAHYO Binti BUDI CAHYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat izin ?; 2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa tersebut; 3. Menetapkan barang bukti berupa : ? 92 (Sembilan Puluh Dua) Botol Besar Anggur Merah Cap Orang Tua.? 6 (Enam) Botol Besar Bir Putih Merk Prost.Dirampas Untuk Dimusnahkan ;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Kamis , Tanggal 29 Juli 2021 oleh kami Andi Hardiansyah, S.H.,M.Hum., Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada persidangan yang terbuka untuk umum dan diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim tersebut di bantu Oleh Niken Gustantia S.,S.H. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Wiyono Penyidik pada Polsek Muara Jawa dan dihadapan Terdakwa; Panitera Pengganti, Hakim Tersebut, Niken Gustantia S.,S.H. Andi Hardiansyah, S.H.,M.Hum. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.C/2021/PN Trg
Statistik600