Putusan PT BANTEN Nomor 26/PDT/2021/PT BTN |
|
Nomor | 26/PDT/2021/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Posman Bakara |
Hakim Anggota | Brennid Hasanuddin, Kusriyanto. |
Panitera | Yanto Budiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT, PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT VII, PEMBANDING III, IV, V, VI, SEMULA TERGUGAT I, II, V, VI TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG NOMOR 96/PDT.G/2019/PN. SRG TANGGAL 14 JULI 2020 YANG DIMOHOKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI SELURUHNYA ; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SEMUA ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN PENGGUGAT DALAM PERKARA INI; 3. MENYATAKAN TIDAK SAH, CACAD HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT : 3.1. AKTA JUAL BELI NOMOR : 274/2014 TANGGAL 01 JULI 2014 ATAS NAMA TERGUGAT II; 3.2. AKTA JUAL BELI NOMOR : 275/2014 TANGGAL 01 JULI 2014 ATAS NAMA TERGUGAT II; 3.3. AKTA JUAL BELI NOMOR : 276/2014 TANGGAL 01 JULI 2014 ATAS NAMA TERGUGAT II; 3.4. AKTA JUAL BELI NOMOR : 277/2014 TANGGAL 01 JULI 2014 ATAS NAMA TERGUGAT II; 3.5. AKTA JUAL BELI NOMOR : 278/2014 TANGGAL 01 JULI 2014 ATAS NAMA TERGUGAT II; 3.6. AKTA JUAL BELI NOMOR : 279/2014 TANGGAL 01 JULI 2014 ATAS NAMA TERGUGAT II; 3.7. AKTA JUAL BELI NOMOR : 280/2014 TANGGAL 01 JULI 2014 ATAS NAMA TERGUGAT II; 4. MENYATAKAN TIDAK SAH, CACAT HUKUM DAN TIDAK BERHARGA SURAT PELEPASAN HAK ( SPH ) NOMOR : 121 YANG DIBUAT OLEH TURUT TERGUGAT II; 5. MENGHENTIKAN PENERBITAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN YANG AKAN DIBUAT OLEH TURUT TERGUGAT I SEBAGAIMANA YANG TELAH DIAJUKAN TERGUGAT VII; 6. MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM PENGGUGAT ADALAH PEMILIK SATU-SATUNYA ATAS SEBIDANG TANAH DALAM BUKU INDUK DESA DENGAN NOMOR PERSIL 110/D4. GIRIK C.12 LUAS 35.525 M2 DAHULU BLOK KABAYAN, SEKARANG BLOK JL.KOPO MAJA SEBAGAI ALAT BUKTI KEPEMILIKAN PADA KANTOR DESA MEKAR BARU (SEKARANG) DESA KOPO (DAHULU); 7. MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I S/D TERGUGAT VII, MENGAMBIL ATAU MENGUASAI DAN MEMBANGUN PROJEK PEMBANGUNAN GIS PLN 150 KV TIGA RAKSA 2, DAN ATAU PEKERJAAN-PEKERJAAN LAIN DIATAS TANAH SENGKETA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 8. MENETAPKAN DAN MEMERINTAHKAN AGAR TERGUGAT I S/D TERGUGAT VII, SEGERA MEMINDAHKAN DAN ATAU MEMBONGKAR PROJEK PEMBANGUNAN GIS PLN 150 KV TIGA RAKSA 2, DAN ATAU PEKERJAAN-PEKERJAAN LAIN DIATAS TANAH TERSEBUT BERIKUT BENDA-BENDA LAIN MILIK PARA TERGUGAT YANG BERADA DIATAS TANAH TERSEBUT TANPA SYARAT APAPUN JUGA; 9. MENGHUKUM TERGUGAT I S/D TERGUGAT VII SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BUAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 10. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Penggugat, Pembanding II semula Tergugat VII, Pembanding III, IV, V, VI, semula Tergugat I, II, V, VI tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 96/Pdt.G/2019/PN. Srg tanggal 14 Juli 2020 yang dimohokan banding; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan tidak sah, cacad hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat : 3.1. Akta Jual Beli Nomor : 274/2014 tanggal 01 Juli 2014 atas nama Tergugat II; 3.2. Akta Jual Beli Nomor : 275/2014 tanggal 01 Juli 2014 atas nama Tergugat II; 3.3. Akta Jual Beli Nomor : 276/2014 tanggal 01 Juli 2014 atas nama Tergugat II; 3.4. Akta Jual Beli Nomor : 277/2014 tanggal 01 Juli 2014 atas nama Tergugat II; 3.5. Akta Jual Beli Nomor : 278/2014 tanggal 01 Juli 2014 atas nama Tergugat II; 3.6. Akta Jual Beli Nomor : 279/2014 tanggal 01 Juli 2014 atas nama Tergugat II; 3.7. Akta Jual Beli Nomor : 280/2014 tanggal 01 Juli 2014 atas nama Tergugat II; 4. Menyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak berharga Surat Pelepasan Hak ( SPH ) Nomor : 121 yang dibuat oleh Turut Tergugat II; 5. Menghentikan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang akan dibuat oleh Turut Tergugat I sebagaimana yang telah diajukan Tergugat VII; 6. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah dalam buku induk Desa dengan Nomor Persil 110/D4. Girik C.12 Luas 35.525 M2 dahulu Blok Kabayan, sekarang Blok Jl.Kopo Maja sebagai alat bukti kepemilikan pada Kantor Desa Mekar baru (sekarang) Desa Kopo (dahulu); 7. Menyatakan perbuatan Tergugat I s/d Tergugat VII, mengambil atau menguasai dan membangun Projek Pembangunan GIS PLN 150 KV TIGA RAKSA 2, dan atau pekerjaan-pekerjaan lain diatas tanah sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum; 8. Menetapkan dan memerintahkan agar Tergugat I s/d Tergugat VII, segera memindahkan dan atau membongkar Projek Pembangunan GIS PLN 150 KV TIGA RAKSA 2, dan atau pekerjaan-pekerjaan lain diatas tanah tersebut berikut benda-benda lain milik Para Tergugat yang berada diatas tanah tersebut tanpa syarat apapun juga; 9. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar buaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); 10. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/PDT/2021/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 26/PDT/2021/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PDT/2021/PT BTN
Statistik8050