- Menyatakan Terdakwa Bambang Suriadi Als Bembeng tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik Bening;
- 2 (dua) buah plastik kecil bening kosong;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca yang diatasnya terdapat pipet bengkok;
- 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah mancis warna orange yang diatasnya terdapat kompor jarum;
- 1 (satu) buah kotak warna putih;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Redmi warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Realmi Biru hitam;
- 1 (satu) unit Handphone OPPO warna coklat hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat
- 1 (satu) unit sepeda motor KLX warna merah biru beserta kunci kontak;
- 1 (satu) buah STNK An. SUNARDI;
- uang hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu sebesar Rp. 265.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 274/Pid.Sus/2020/PN Prp |
|
Nomor | 274/Pid.Sus/2020/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Henry Diputra Nainggolan, Hakim Anggota Nopelita Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi SUNARDI; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pid.Sus/2020/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 274/Pid.Sus/2020/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pid.Sus/2020/PN Prp
Statistik2619