- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG TANGGAL 13 JULI 2021, NOMOR 137/PID.SUS/2021/PN.TJG, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA DAN DENDA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA MIO WARNA BIRU DENGAN NOPOL DA 6583 HM;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 13 Juli 2021, Nomor 137/Pid.Sus/2021/PN.Tjg, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA Mio warna biru dengan nopol DA 6583 HM;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 148/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 148/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tinuk Kushartati |
Hakim Anggota | Mujahri, Brendang Sri Widayanti |
Panitera | Hj. Norida Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA DWI PURWANTO ALIAS ANTO BIN SUMARI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN PENUNTUT UMUM ; 2. MENJATUH KAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DWI PURWANTO ALIAS ANTO BIN SUMARI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN ; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG BERISI SERBUK BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,05 (NOL KOMA NOL LIMA) GRAM (TELAH DI SISIHKAN SEBERAT 0,01 GR GUNA PEMERIKSAAN LABOLATORIES BPOM RI SEHINGGA TERSISA 0,04 GR SEBAGAI BARANG BUKTI GUNA PEMERIKSAAN PERSIDANGAN); DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.5.000,00,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Dwi Purwanto alias Anto bin Sumari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ; 2. Menjatuh kan pidana kepada Terdakwa Dwi Purwanto alias Anto bin Sumari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram (telah di sisihkan seberat 0,01 gr guna pemeriksaan labolatories BPOM RI sehingga tersisa 0,04 gr sebagai barang bukti guna pemeriksaan persidangan); Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 148/PID.SUS/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 148/PID.SUS/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 148/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik5720