Putusan PN Kaimana Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Kmn |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Kmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kaimana |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Ardiansyah, Br Hakim Anggota Andi Pambudi Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Lim Katandek |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek); 3. Menyatakan perkawinan antara SELVANA SIHASELA (Penggugat) dengan HENDRO BARASA (Tergugat) yang dilangsungkan di Kaimana pada tanggal 4 Oktober 2018 berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 9208-KW-04102018/0005, putus karena perceraian dengan segala akibatnya hukumnya; 4. Menyatakan Anak hasil perkawinan antara penggugat dan tergugat yaitu Chrissano Fremly Barasa, anak laki-laki, lahir di Kaimana pada tanggal 20 September 2014 yang berumur 6 tahun dan Hizkia Alexander Barasa, anak laki-laki, lahir di Kaimana pada tanggal 7 Mei 2018 yang berumur 3 tahun berada dalam pengasuhan penggugat sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri tanpa menghalangi tergugat sebagai ayah kendungnya bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya 5. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan tentang perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana paling lambat 60 hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kaimana untuk mengirimkan salinan putusan ini apabila telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana agar dapat ditulis dalam buku register yang tersedia untuk itu dan agar dapat diterbitkan akta perceraiannya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp. 760.000 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2021/PN_Kmn.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2021/PN_Kmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PN Kmn
Statistik9826