Putusan PN TENGGARONG Nomor 327/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 327/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono, Shhakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Andi Tenrilipu M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 327/Pid.Sus/2021/PN.Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA? Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama Lengkap : MISRANI Alias UTEH Bin MARAK (Alm)2. Tempat Lahir : Banjarmasin3. Umur/ Tanggal Lahir : 50/09 Maret 19714. Jenis Kelamin : Laki-laki5. Kewarganegaraan : Indonesia6. Tempat Tinggal : Gang Anggrek RT. 002 Desa Bakungan kec. Loa Janan kab. Kukar7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Karyawan Swasta Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh : 1. Penyidik, sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021;2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 13 Juni 2021;3. Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Juni 2021 sampai dengan tanggal 29 Juni 2021;4. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal tanggal 23 Juni 2021 sampai dengan tanggal 22 Juli 2021;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021;Terdakwa di Persidangan tidak di dampingi oleh Penasehat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 23 Juni 2021 Nomor 327/Pen.Pid.B/2021/PN Gns. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; - Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 23 Juni 2021 Nomor 327/Pen.Pid/2021/PN Gns. tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa MISRANI Alias UTEH Bin MARAK (Alm) bersalah melakukan Tindak Pidana ?sajam? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MISRANI Alias UTEH Bin MARAK (Alm) berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 cm yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat;Dirampas untuk di Musnahkan;4. Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan permohonan agar diberi keringanan hukuman;Menimbang, telah mendengar pula Jawaban dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya dan Tanggapan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar diberi hukuman yang seringan-ringannya; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa MISRANI Alias UTEH Bin MARAK (Alm), pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekira pukul 23.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Margasari RT. 007 Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kukar Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 cm yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat miliknya yang Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri, datang ke kafe karaoke 77. Lalu beberapa saat kemudian datang Saksi M. ZULKIFLI dan Saksi AGUS selaku anggota Polsek Loa Kulu bersama tim yang sedang melaksanakan Operasi Pekat Mahakam 2021 untuk melakukan razia. Kemudian saat diperiksa, di pinggang Terdakwa ditemukan sajam dan selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti untuk dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa dalam membawa senjata tajam jenis pisau badik tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, kepentingan pekerjaan Terdakwa atau sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti atas surat dakwaan tersebut serta Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut : 1. M. Zulkifli, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 (dua puluh satu) Centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat;- Bahwa kejadian penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekira pukul 23.30 WITA, bertempat di Dusun Margasari RT. 007 Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kuta Kartanegara.;- Bahwa cara saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa awalmulanya pada hari pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekira pukul 23.30 WITA di Dusun Margasari RT. 007 Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, saksi selaku anggota Polsek Loa Kulu bersama tim yang sedang melaksanakan Operasi Pekat Mahakam 2021 untuk melakukan razia di kafe karaoke 77, pada saat Razia, saksi mendapati Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 (dua puluh satu) Centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat yang Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri dan kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Sektor Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan;- Bahwa senjata tajam jenis badik yang di bawa oleh Terdakwa sangat tajam dan dapat membahayakan orang;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa maksud dan tujuan dirinya membawa senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri.;- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai Izin dalam hal memiliki dan mengusai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 (dua puluh satu) Centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat.;- Terhadap keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;2. Agus Rachman Jaya, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 (dua puluh satu) Centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat;- Bahwa kejadian penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekira pukul 23.30 WITA, bertempat di Dusun Margasari RT. 007 Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kuta Kartanegara.;- Bahwa cara saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa awalmulanya pada hari pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekira pukul 23.30 WITA di Dusun Margasari RT. 007 Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, saksi selaku anggota Polsek Loa Kulu bersama tim yang sedang melaksanakan Operasi Pekat Mahakam 2021 untuk melakukan razia di kafe karaoke 77, pada saat Razia, saksi mendapati Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 (dua puluh satu) Centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat yang Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri dan kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Sektor Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan;- Bahwa senjata tajam jenis badik yang di bawa oleh Terdakwa sangat tajam dan dapat membahayakan orang;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa maksud dan tujuan dirinya membawa senjata tajam tersebut hanya untuk menjaga diri.;- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai Izin dalam hal memiliki dan mengusai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 (dua puluh satu) Centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat.;- Terhadap keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan; Menimbang, bahwa dipersidangan, Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa Terdakwa ditangkap karena kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekira pukul 23.30 WITA, bertempat di Dusun Margasari RT. 007 Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kuta Kartanegara;- Bahwa Terdakwa memiliki dan membawa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 (dua puluh satu) Centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat.;- Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 (dua puluh satu) Centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat tersebut adalah kepunyaan Terdakwa.;- Bahwa pada saat Terdakwa tertangkap senjata tajam tersebut sebelumnya Terdakwa simpan di pinggang sebalah kiri pada saat dilakukan penggeledahan, dan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dari rumah, dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri;- Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak mengharuskan dan tidak memperbolehkan Terdakwa membawa senjata tajam dan Terdakwa tidak memiliki ijin apapun dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam;- Bahwa Terdakwa untuk memiliki dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 (dua puluh satu) Centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dipersidangan.;- Bahwa atas kejadian ini Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 (dua puluh satu) Centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : - Bahwa Terdakwa ditangkap karena kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekira pukul 23.30 WITA, bertempat di Dusun Margasari RT. 007 Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kuta Kartanegara;- Bahwa Terdakwa memiliki dan membawa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 (dua puluh satu) Centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat.;- Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 (dua puluh satu) Centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat tersebut adalah kepunyaan Terdakwa.;- Bahwa pada saat Terdakwa tertangkap senjata tajam tersebut sebelumnya Terdakwa simpan di pinggang sebalah kiri pada saat dilakukan penggeledahan, dan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dari rumah, dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri;- Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak mengharuskan dan tidak memperbolehkan Terdakwa membawa senjata tajam dan Terdakwa tidak memiliki ijin apapun dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam;- Bahwa Terdakwa untuk memiliki dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 (dua puluh satu) Centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Darurat Tahun 1951, yang mana unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Barang Siapa.;2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;Ad.1 Unsur Barang Siapa ; Menimbang, bahwa menurut Hukum Pidana Indonesia yang dimaksud dengan Unsur Barang Siapa adalah subjek siapa saja, baik subjek hukum laki-laki maupun subjek hukum perempuan yang sehat jasmani dan rohaninya serta dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan pada pokoknya membenarkan bahwa keseluruhan identitasnya yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula beberapa saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dimaksud dengan MISRANI Alias UTEH Bin MARAK (Alm) yang saat ini dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Tenggarong adalah benar diri Terdakwa;Menimbang, bahwa di persidangan telah ternyata pula bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, yang berarti Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa ini adalah diri Terdakwa sebagai subjek hukum, karena itu unsur pertama dari pasal ini telah terpenuhi ;Ad.2 Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta sebagaimana terurai di atas telah ternyata bahwa Terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 (dua puluh satu) Centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekira pukul 23.30 WITA, bertempat di Dusun Margasari RT. 007 Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kuta Kartanegara;Menimbang, bahwa Terdakwa memiliki dan membawa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 (dua puluh satu) Centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat.;Menimbang, bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 (dua puluh satu) Centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat tersebut adalah kepunyaan Terdakwa.;Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa tertangkap senjata tajam tersebut sebelumnya Terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan, dan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dari rumah, dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri;Menimbang, bahwa pekerjaan Terdakwa tidak mengharuskan dan tidak memperbolehkan Terdakwa membawa senjata tajam dan Terdakwa tidak memiliki ijin apapun dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam;Menimbang, bahwa Terdakwa untuk memiliki dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 (dua puluh satu) Centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta juridis yang terungkap di persidangan menujukan bahwa perbuatan materiil Terdakwa pada waktu itu adalah Terdakwa telah membawa dan menguasai senjata tajam tidak ada ijin, dengan demikian unsur kedua dari pasal ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Darurat Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Tunggal; Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 (dua puluh satu) Centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat dan dapat digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan agar tidak bisa dipergunakan kembali;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa membuat resah masyarakat;- Perbuatan Terdakwa membawa senjata tajam dapat membahayakan orang lain dan bisa membahayakan nyawa orang lain.;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan;- Terdakwa menyesali perbuatannya;- Terdakwa belum pernah menjalani hukuman;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan yang akan dijatuhkan terhadap diri para Terdakwa dipandang pantas dan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat ; Mengingat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Darurat Tahun 1951, serta Pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan-ketentuan Hukum lainnya yang bersangkutan; MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa MISRANI Alias UTEH Bin MARAK (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Penusuk?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MISRANI Alias UTEH Bin MARAK (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa ;- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 (dua puluh satu) Centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu ulin dan sarungnya terbuat dari kulit sepatu safety warna coklat;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021, oleh UWAISQARNI, S.H., selaku Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., dan ARYA RAGATNATA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi masing-masing Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh ANDI TENRILIPUM, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan di hadiri oleh BILL HAYDEN, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara serta dihadapan Terdakwa; Hakim-Hakim Anggota Hakim KetuaOCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. UWAISQARNI, S.H.ARYA RAGATNATA, S.H., M.H.Panitera Pengganti, ANDI TENRILIPUM, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 327/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik810