- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PALU NOMOR 183/PDT.G/2021/PA.PAL TANGGAL 7 JULI 2021 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 ZULQAIDDAH 1442 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PERMOHONAN SITA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN ALI ADNAN MENINGGAL DUNIA PADA TANGGA 08 NOPEMBER 1997 KARENA SAKIT;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM ALI ADNAN SEBAGAI BERIKUT :
- HJ. ZAHRAH
- KULSUM BINTI ALI ADNAN;
- BILKIS BINTI ALI ADNAN;
- MOH. ROFIK BIN ALI ADNAN;
- SARMILA BIN ALI ADNAN;
- RAJES BIN ALI ADNAN.
- MENETAPKAN SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN HM. NOMOR 1963 (GABUNGAN HM. NO. 618 DAN HM. NO. 1950) DENGAN LUAS TANAH 389 M2 YANG TERLETAK DI JALAN NENAS , KELURAHAN KAMONJI, KECAMATAN PALU BARAT, KOTA PALU , DENGAN BATAS-BATAS :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH USMAN;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN NENAS;
- SEBELAH TIMUR DENGAN RUMAH SURUJI /HADIJAH DAN NAJAMUDIN;
- SEBELAH BARAT DENGAN RUMAH HJ. SAMSUDIN/AMIN DAN LUBNAH.
- MENETAPKAN SEPARUH ATAU SETENGAH BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT DIATAS (AMAR ANGKA 5) DISERAHKAN KEPADA HJ. ZAHRAH SEBAGAI ISTERI SAH ALMARHUM ALI ADNAN DAN SEPARUH ATAU SETENGAH LAINNYA SEBAGAI HARTA WARIS ( TIRKAH ) UNTUK DIBAGIKAN KEPADA SELURUH AHLI WARIS ALMARHUM ALI ADNAN;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALM. ALI ADNAN DARI TIRKAH ( AMAR ANGKA 6 ) ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- HJ. ZAHRAH BINTI KUNYI AHMAD (ISTERI) : BAGIAN;
- KALSUM BINTI ALI ADNAN (ANAK PR) = BAGIAN;
- BILKIS BINTI ALI ADNAN (ANAK PR) = BAGIAN;
- ALM. MOH. RAFIK BIN ALI ADNAN (ANAK LK) BAGIAN;
- SARMILA BINTI ALI ADNAN (ANAK PR) =BAGIAN;
- RAJES BIN ALI ADNAN (ANAK LK) BAGIAN
- MENETAPKAN ALM. RAFIK IN ALI ADNAN MENINGGAL DUNIA PADA BULAN NOPEMBER 2019
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM MOHAMMAD RAFIK BIN ALI ADNAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- HJ. ZAHRAH BINTI KUNYI AHMAD ( IBU )
- NURKUMALASARI BINTI YUSUF MAHMUD (ISTERI/JANDA);
- RANU BIN MOHAMMAD RAFIK ALI ADNAN (ANAK LK);
- SONAM BIN MOHAMMAD RAFIK ALI ADNAN (ANAK LK);
- ASRAF BIN MOHAMMAD RAFIK (ANAK LK);
- SARINA BINTI MOHAMMAD RAFIK ALI ADNAN (ANAK PR);
- MOHAMMAD AL FATIH BIN MOHAMMAD RAFIK ALI ADNAN (ANAK LK);
- RAGUAN BIN MOHAMMAD RAFIK ALI ADNAN ( ANAK LK);
- HUSEN BIN MOHAMMAD RAFIK ALI ADNAN (ANAK LK).
- MENETAPKAN HARTA WARIS (TIRKAH) ALM. ROFIK BIN ALI ADNAN ADALAH SEBESAR ? = BAGIAN ( SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 7.4 ) YANG HARUS DIBAGI KEPADA SELURUH AHLI WARISNYA;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALM. MUHAMMAD RAFIK DARI HARTA WARIS ( TIRKAH ) ALM. MUHAMMAD RAFIK (AMAR ANGKA 10 ) SEBAGAI BERIKUT :
- HJ. ZAHARAH BINTI KUNYI AHMAD = BAGIAN;
- NURKUMALASARI BINTI YUSUF MAHMUD = BAGIAN
- RANU BIN MUHAMMAD RAFIK ALI ADNAN = BAGIAN;
- SONAM BINTI MUHAMMAD RAFIK ALI ADNAN = BAGIAN;
- ASRAF BIN MUHAMMAD RAFIK = BAGIAN;
- SARINA BINTI MUHAMMAD RAFIK ALI ADNAN = BAGIAN;
- MOH. AL FATIH BIN MOH. RAFIK ALI ADNAN = BAGIAN;
- RAGUAN BINTI MUHAMMAD RAFIK ALI ADNAN = BAGIAN;
- HUSEN BIN MUHAMMAD RAFIK ALI ADNAN = BAGIAN
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALM. ALI ADNAN DAN ALM. MUHAMMAD RAFIK BIN ALI ADNAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- HJ. ZAHARAH BINTI KUNYI AHMAD = BAGIAN;
- KALSUM BINTI ALI ADNAN = BAGIAN;
- BILKIS BINTI ALI ADNAN = BAGIAN;
- SARMILA BINTI ALI ADNAN = BAGIAN;
- RAJES BIN ALI ADNAN = BAGIAN
- NURKUMALASARI BINTI YUSUF MAHMUD = BAGIAN
- RANU BIN MOH. RAFIK ALI ADNAN = BAGIAN;
- SONAM BINTI MOH. RAFIK ALI ADNAN = BAGIAN;
- ASRAF BIN MOH. RAFIK = BAGIAN;
- SARINA BINTI MOH. RAFIK ALI ADNAN = BAGIAN;
- MOH. AL FATIH BIN MOH. RAFIK ALI ADNAN = BAGIAN;
- RAGUAN BINTI MOH. RAFIK ALI ADNAN = BAGIAN;
- HUSEN BIN MOH. RAFIK ALI ADNAN = BAGIAN.
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA ( UNTUK MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA TERSEBUT KEPADA AHLI WARIS YANG BERHAK MENERIMANYA DALAM KEADAAN BERSIH DARI JAMINAN BANK DAN DIBAGIKAN KEPADA SEMUA AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIANNYA YANG TELAH DITETAPKAN DIATAS ( ANGKA 12 ), DAN APABILA TIDAK DAPATY DIBAGI SECARA NATURA (RIIL), DAPAT DINILAI DENGAN UANG ATAU DIJUAL LELANG KEMUDIAN HASILNYA DIBAGI DAN DISERAHKAN KEPADA SEMUA AHLI WARIS SESUAI HAK BAGIANNYA MASING-MASING;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150,000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 183/Pdt.G/2021/PA.Pal tanggal 7 Juli 2021 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 26 Zulqaiddah 1442 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Permohonan sita para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan Ali Adnan meninggal dunia pada tangga 08 Nopember 1997 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris almarhum Ali Adnan sebagai berikut :
- Hj. Zahrah
- Kulsum Binti Ali Adnan;
- Bilkis Binti Ali Adnan;
- Moh. Rofik Bin Ali Adnan;
- Sarmila Bin Ali Adnan;
- Rajes Bin Ali Adnan.
- Menetapkan sebidang tanah dan bangunan HM. Nomor 1963 (gabungan HM. No. 618 dan HM. No. 1950) dengan luas tanah 389 M2 yang terletak di Jalan Nenas , Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu , dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Usman;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Nenas;
- Sebelah Timur dengan rumah Suruji /Hadijah dan Najamudin;
- Sebelah Barat dengan rumah Hj. Samsudin/Amin dan Lubnah.
- Menetapkan separuh atau setengah bagian dari harta Bersama tersebut diatas (amar angka 5) diserahkan kepada Hj. Zahrah sebagai isteri sah almarhum Ali Adnan dan separuh atau setengah lainnya sebagai harta waris ( Tirkah ) untuk dibagikan kepada seluruh Ahli waris Almarhum Ali Adnan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris alm. Ali Adnan dari tirkah ( amar angka 6 ) adalah sebagai berikut :
- Hj. Zahrah Binti Kunyi Ahmad (isteri) : bagian;
- Kalsum Binti Ali Adnan (anak Pr) = bagian;
- Bilkis binti Ali Adnan (anak Pr) = bagian;
- Alm. Moh. Rafik bin Ali Adnan (anak Lk) bagian;
- Sarmila binti Ali Adnan (anak Pr) =bagian;
- Rajes bin Ali Adnan (anak Lk) bagian
- Menetapkan alm. Rafik in Ali Adnan meninggal dunia pada bulan Nopember 2019
- Menetapkan ahli waris almarhum Mohammad Rafik Bin Ali Adnan adalah sebagai berikut :
- Hj. Zahrah binti Kunyi Ahmad ( ibu )
- Nurkumalasari Binti Yusuf Mahmud (isteri/janda);
- Ranu Bin Mohammad Rafik Ali Adnan (anak Lk);
- Sonam Bin Mohammad Rafik Ali Adnan (anak Lk);
- Asraf Bin Mohammad Rafik (anak Lk);
- Sarina Binti Mohammad Rafik Ali Adnan (anak Pr);
- Mohammad Al Fatih Bin Mohammad Rafik Ali Adnan (anak Lk);
- Raguan Bin Mohammad Rafik Ali Adnan ( anak Lk);
- Husen Bin Mohammad Rafik Ali Adnan (anak Lk).
- Menetapkan harta waris (tirkah) alm. Rofik Bin Ali Adnan adalah sebesar ? = bagian ( sebagaimana amar angka 7.4 ) yang harus dibagi kepada seluruh ahli warisnya;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris alm. Muhammad Rafik dari harta waris ( tirkah ) alm. Muhammad Rafik (amar angka 10 ) sebagai berikut :
- Hj. Zaharah binti Kunyi Ahmad = bagian;
- Nurkumalasari binti Yusuf Mahmud = bagian
- Ranu Bin Muhammad Rafik Ali Adnan = bagian;
- Sonam Binti Muhammad Rafik Ali Adnan = bagian;
- Asraf Bin Muhammad Rafik = bagian;
- Sarina Binti Muhammad Rafik Ali Adnan = bagian;
- Moh. Al Fatih Bin Moh. Rafik Ali Adnan = bagian;
- Raguan Binti Muhammad Rafik Ali Adnan = bagian;
- Husen Bin Muhammad Rafik Ali Adnan = bagian
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris alm. Ali Adnan dan Alm. Muhammad Rafik bin Ali Adnan adalah sebagai berikut :
- Hj. Zaharah binti Kunyi Ahmad = bagian;
- Kalsum Binti Ali Adnan = bagian;
- Bilkis binti Ali Adnan = bagian;
- Sarmila binti Ali Adnan = bagian;
- Rajes bin Ali Adnan = bagian
- Nurkumalasari binti Yusuf Mahmud = bagian
- Ranu Bin Moh. Rafik Ali Adnan = bagian;
- Sonam Binti Moh. Rafik Ali Adnan = bagian;
- Asraf Bin Moh. Rafik = bagian;
- Sarina Binti Moh. Rafik Ali Adnan = bagian;
- Moh. Al Fatih Bin Moh. Rafik Ali Adnan = bagian;
- Raguan binti Moh. Rafik Ali Adnan = bagian;
- Husen Bin Moh. Rafik Ali Adnan = bagian.
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa ( untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada ahli waris yang berhak menerimanya dalam keadaan bersih dari jaminan Bank dan dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya yang telah ditetapkan diatas ( angka 12 ), dan apabila tidak dapaty dibagi secara natura (riil), dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada semua ahli waris sesuai hak bagiannya masing-masing;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PALU Nomor 13/Pdt.G/2021/PTA.Pal |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | A. Saefullah Ank |
Hakim Anggota | H. Syuaib, Brh. Ahmad Jakar |
Panitera | Lily Lasema |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA ALMARHUM ALI ADNAN DENGAN HJ. ZAHRAH. |
Catatan Amar |
MENGADILI Adalah harta Bersama antara almarhum Ali Adnan dengan Hj. Zahrah. |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2021/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2021/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2021/PTA.Pal
Statistik20368