- Menyatakan Terdakwa Daud Tagi Huma telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Daud Tagi Huma oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Sertifikat Tanah yang ASLI nomor 1802 atas nama pemegang Hak PERMENAS MONE LULU dengan luas tanah 1.295 M2 yang terletak di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kab. Kupang yang dikeluarkan oleh BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang pada tanggal 03 Agustus 2004;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti tanda serah terima uang dari WELEM RIWU BENGU kepada DAUD TAGI HUMA yang dibuat pada tanggal 15 Februari 2018 dan ditandatangani oleh DAUD TAGI HUMA di atas materai 6000;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti tanda serah terima uang dari WELEM RIWU BENGU kepada DAUD TAGI HUMA yang dibuat pada tanggal 04 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh DAUD TAGI HUMA di atas materai 6000;
- 1 (satu) Lembar kertas buku yang ditulis dengan menggunakan tinta hitam bertulis Surat Pernyataan, yang bertandatangan di bawah ini : nama : Daud tagi Huma, Tt : 19 ? 11 ? 1983, Pekerjaan : Wiraswasta, Menyatakan sertifikat ini sebagai Jaminan untuk peminjaman uang untuk keperluan pribadi, Dan ini tidak keberatan untuk menyimpannya, Demikian surat ini dibuat, yang ditanda tangani di atas materai 6000 oleh Daud tagi huma Mengetahui Ortu Lysa Radja, 4.8. 2020;
- 1 (satu) unit Handphone merek NOKIA warna putih model RM-1172 dalam kondisi rusak;
- 1 (satu) buah kartu SIM (Sim Card) Telkomsel dengan nomor : 081238247539, dengan nomor yang berada pada kartu 621001382524753901;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Oelamasi Nomor 90/Pid.B/2021/PN Olm |
|
Nomor | 90/Pid.B/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Astina Dwipayana, Br Hakim Anggota Fridwan Fina |
Panitera | Panitera Pengganti: David Bistolen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Welem Riwu Bengu Alias Welem; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.B/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 90/Pid.B/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2021/PN Olm
Statistik9129