- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak, Perjanjian Kredit No. 40.72.000873.01/KC/CA/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020 beserta lampirannya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat
- Menyatakan sisa pinjaman (pokok, bunga berikut denda) Tergugat I kepada Penggugat adalah sejumlah Rp. 82.606.080,- (delapan puluh dua juta enam ratus enam ribu delapan puluh rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa pinjaman sebesar Rp. 82.606.080,- (delapan puluh dua juta enam ratus enam ribu delapan puluh rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika lunas yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 30 Maret 2021 ;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan sebagaimana bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 01976 seluas seluas 839 m2 terletak di Desa Siandong Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes atas nama RAKIJAN suami SARKI melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menghukum Penggugat untuk mengembalikan apabila terdapat sisa dari hasil penjualan setelah dibayarkan/melunasi pinjaman kepada Tergugat I ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp744.000,00 (tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
Putusan PN BREBES Nomor 17/Pdt.G.S/2020/PN Bbs |
|
Nomor | 17/Pdt.G.S/2020/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal A. Nisa Sukma Amelia |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal A. Nisa Sukma Amelia |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G.S/2020/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G.S/2020/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G.S/2020/PN Bbs
Statistik868