Putusan PN TENGGARONG Nomor 302/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marjani Eldiarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya, Mhhakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Andi Tenrilipu M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 302/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ARAPIK BIN (Alm) JAKARIA; Tempat lahir : Sungai Kapih; Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 05 April 1982; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Handil D RT. 002 Kel. Handil Terusan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur; Agama : Islam; Pekerjaan : Nelayan; Terdakwa ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 29 Maret 2021 sampai dengan tanggal 17 April 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 18 April 2021 sampai dengan tanggal 27 Mei 2021; 3. Penuntut sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan tanggal 12 Juni 2021; 4. Hakim PN sejak tanggal 09 Juni 2021 sampai dengan tanggal 08 Juli 2021; 5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 09 Juli 2021 sampai dengan tanggal 06 September 2021; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Elia Hendra Wijaya, S.H. pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Elia Hendra Wijaya, SH dan Rekan beralamat di Jalan Gunung Payang Gang Mahabrata No.47 RT 46 Kel.Loa Ipuh,Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 302/Pid.Sus/2021/PN Tgr tanggal 21 Juni 2021; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 302/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 09 Juni 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 302/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 09 Juni 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa ARAPIK BIN (alm) JAKARIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dakwaan pertama Pasal 112 ayat (1) Jo. Paasl 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARAPIK BIN (alm) JAKARIA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkpan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan denda Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsidiar 2 (dua) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket Narkotika;- 1 (satu) HP lipat merk Hammer beserta simcard 081251291142; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;4. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);Telah mendengar pembelaan (pleidoi) dari Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya mengakui serta menyesali akan kesalahannya dan karenanya memohon keringanan hukuman ; Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan dipersidangan dan Duplik Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yaitu :PERTAMA Bahwa ia Terdakwa ARAPIK BIN (alm) JAKARIA bersama dengan ASNAWI alias AWI BIN BAHRUL (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2021 atau setidaknya di tahun 2021 bertempat di Perairan Handil D Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara pada titik koordinat 0.33.207?S- 117 .23?025?E atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ? percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang sedang bersama dengan saksi ASNAWI (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) didatangi oleh saksi JULIANTO dan saksi ADITYA KRISNA (keduanya anggota Polairud Polda Kaltim) yang berpura-pura hendak membeli Narkotika dari saksi ASNAWI kemudian pada saat saksi ASNAWI sudah menerima uang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari saksi JULIANTO, saksi ASNAWI meminta terdakwa untuk mengambil dan menyerahkan 1 (satu) lembar tisu yang berisi 1 (satu) poket Narkotika kapada saksi JULIANTO namun sebelum Narkotika tersebut diserahkan kepada saksi JULIANTO, terdakwa dan saksi ASNAWI diamankan oleh saksi ADITYA KRISNA dan saksi JULIANTO berikut barang bukti 1 (satu) poket Narkotika;- Bahwa Narkotika tersebut setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Persero sesuai berita acara penimbangan nomor 119/108007/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus memiliki berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram;- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara lab. Oleh Labfor forensik Polri cabang Surabaya sesuai berita acara pemeriksaan Nomor 03259/NNF/2021 tanggal 09 April 2021 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 06531/2021/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKEDUA Bahwa ia Terdakwa ARAPIK BIN (alm) JAKARIA pada hari Hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2021 atau setidaknya di tahun 2021 bertempat di Perairan Handil D Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara pada titik koordinat 0.33.207?S- 117 .23?025?E atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ? Penyalahguna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengkonsumsi Narkotika dengan cara memasukkan Narkotika ke dalam pipet kaca lalu pada ujung lain pipa kaca tersebut terdakwa hubungkan dengan alat hisap sedotan kemudian pipa kaca yang sudah berisi Narkotika terdakwa bakar menggunakan korek api sambil terdakwa menghisap asap yang keluar dari sedotan;- Bahwa berdasarkan hal Pemeriksaan dari Rumah saksit Restu Ibu Balikpapan Nomor Lab 10744 tanggal 29 Maret 2021 yang ditandatangani oleh sdri. Sri Yanti dengan hasil pemeriksaan bahwa terdakwa positif mengandung amphetamin dan metampetamin;- Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika tanpa ijin instansi yang berwenang; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:1. Saksi ADITYA KRISNA JATMIKA BIN MULYOTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP- Bahwa benar saksi dan rekan dari POLAIRUD Polda Kaltim telah melakukan terhadap terdakwa dan saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar jam 18.30 Wita di Perairan Handil D Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara karena terkait Narkotika- Bahwa benar awalnya saksi dan rekan mendapatkan informasi bahwa di wilayah perairan handil sering terjadi peredaran gelap Narkotika kemudian saksi dan rekan melakukan penyelidikan dan berpura-pura menyamar menjadi pembeli selanjutnya menelpon saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL dan setelah terjadi kesepakatan harga saksi dan rekan bertemu dengan saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL dan juga terdakwa di lokasi kemudian setalah saksi menyerahkan uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Saksai ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL, selanjutnya saksi melihat bahwa saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL menyuruh terdakwa untuk mengambilkan 1 (satu) poket Narkotika yang terbungkus dalam tisu namun Narkotika tersebut terjatuh dan belum sempat saksi terima sehingga terdakwa dan juga saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL saksi bawa ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut;- Bahwa seingat saksi Narkotika ersebut memiliki berak 0, 24 gram;- Bahwa terdakwa dan saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL tidak memiliki ijin terkait NarkotikaMenimbang, atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;2. Saksi JULIANTO BIN BASRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP- Bahwa benar saksi dan rekan dari POLAIRUD Polda Kaltim telah melakukan terhadap terdakwa dan saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar jam 18.30 Wita di Perairan Handil D Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara karena terkait Narkotika- Bahwa benar awalnya saksi dan rekan mendapatkan informasi bahwa di wilayah perairan handil sering terjadi peredaran gelap Narkotika kemudian saksi dan rekan melakukan penyelidikan dan berpura-pura menyamar menjadi pembeli selanjutnya menelpon saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL dan setelah terjadi kesepakatan harga saksi dan rekan bertemu dengan saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL dan juga terdakwa di lokasi kemudian setalah saksi menyerahkan uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Saksai ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL, selanjutnya saksi melihat bahwa saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL menyuruh terdakwa untuk mengambilkan 1 (satu) poket Narkotika yang terbungkus dalam tisu namun Narkotika tersebut terjatuh dan belum sempat saksi terima sehingga terdakwa dan juga saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL saksi bawa ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut;- Bahawa seingat saksi Narkotika ersebut memiliki berak 0, 24 gram;- Bahwa terdakwa dan saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL tidak memiliki ijin terkait Narkotika;Menimbang, atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;3. Saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi membenarkan semua keterangan dalam BAP;- Bahwa terdakwa dan saksi ditangkap Petugas Kepolisian hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar jam 18.30 Wita di Perairan Handil D Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara karena terkait Narkotika;- Bahwa awalnya terdakwa yang sedang bersama dengan saksi (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) didatangi oleh saksi JULIANTO dan saksi ADITYA KRISNA (keduanya anggota Polairud Polda Kaltim) yang berpura-pura hendak membeli Narkotika dari saksi kemudian pada saat saksi sudah menerima uang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari saksi JULIANTO, saksi ASNAWI meminta terdakwa untuk mengambil dan menyerahkan 1 (satu) lembar tisu yang berisi 1 (satu) poket Narkotika kapada saksi JULIANTO namun sebalum Narkotika tersebut diserahkan kepada saksi JULIANTO, terdakwa dan saksi diamankan oleh saksi ADITYA KRISNA dan saksi JULIANTO berikut barang bukti 1 (satu) poket Narkotika;Menimbang, atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa awalnya terdakwa yang sedang bersama dengan saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) didatangi oleh petugas Polairud Polda Kaltim yang berpura-pura hendak membeli Narkotika dari saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL kemudian pada saat saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL sudah menerima uang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari saksi petugas, saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL meminta terdakwa untuk mengambil dan menyerahkan 1 (satu) lembar tisu yang berisi 1 (satu) poket Narkotika kapada saksi petugas yang menyamar, terdakwa dan saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL diamankan oleh petugas Kepolisian;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin terkait Narkotika;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) poket Narkotika;- 1 (satu) HP lipat merk Hammer beserta simcard 081251291142; Menimbang, bahwa selain barang bukti Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yaitu berupa:- Berdasarkan berita acara penimbangan nomor 119/108007/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus memiliki berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram;- Berdasarkan berita acara pemeriksaan Nomor 03259/NNF/2021 tanggal 09 April 2021 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 06531/2021/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa awalnya terdakwa yang sedang bersama dengan saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) didatangi oleh petugas Polairud Polda Kaltim yang berpura-pura hendak membeli Narkotika dari saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL kemudian pada saat saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL sudah menerima uang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari saksi petugas, saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL meminta terdakwa untuk mengambil dan menyerahkan 1 (satu) lembar tisu yang berisi 1 (satu) poket Narkotika kapada saksi petugas yang menyamar, terdakwa dan saksi ASNAWI Alias AWI Bin BAHRUL diamankan oleh petugas Kepolisian;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin terkait Narkotika;- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan nomor 119/108007/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus memiliki berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram;- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Nomor 03259/NNF/2021 tanggal 09 April 2021 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 06531/2021/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap orang;2. Percobaan atau pemufakatan jahat unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1 Unsur setiap orang Menimbang, bahwa Setiap orang adalah menunjuk siapa pelaku tindak pidana dan siapa saja yang dapat dipidana, dengan demikian unsur setiap orang dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (naturlijk Persoon) dan badan hukum (rechts Person). anak dalam hal ini ARAPIK Bin JAKARIA, yang identitasnya ada dalam berkas perkara dan surat dakwaan serta anak membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidak ada kekelirun mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai anak dan anak dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya sehingga semua perbuatan yang telah dilakukannya dapat di pertanggung jawabkan kepadanyaMenimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;Ad. 2 Percobaan atau pemufakatan jahat unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ; Menimbang, bahwa elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagian dari elemen unsur ? melawan hukum? yang mana unsur melawan hukum sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak? yang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif; Menimbang, bahwa ?unsur tanpa hak? dalam perkara ini dikaitkan dengan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimaknai sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak yang berwenang yang mana Narkotika golongan I hanya untuk kepentingan pengobatan dan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sebagaimana diatur Pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa unsur ?melawan hukum? secara formil adalah melakukan perbuatan/hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/Undang-undang sedangkan melawan hukum secara materil adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, diakitkan dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam Pasal 36 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa ? Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri ?, kemudian Pasal 38 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah? serta ketentuan Pasal 41 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa menyebutkan ? Narkotika Golongan I hanya dapat disalurka oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga ilmu pengetahuian tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ?memiliki? berarti mempunyai baik yang diperoleh dari pemberian, membeli atau cara-cara lain yang ada hubungan secara langsung antara pelaku dengan barang (Narkotika) sehingga disebut ?memiliki?, unsur ?menyimpan? berarti menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, ada perlakuan khusus terhadap barang sehingga harus diperlakukan dengan cara meletakkan di tempat yang disediakan dan aman, unsur ?menguasai? berarti berkuasa atas (sesuatu); memegang kekuasaan atas sesuatu (KBBI) sedangkan unsur ?menyediakan? berarti menyiapkan? mempersiapkan, mengadakan (menyiapkan, mengatur dsb) sesuatu untuk orang lain (KBBI) menyediakan berarti barang tersebut ada tidak untuk digunakan sendiri (AR. SUJONO, S.H., M.H., BONY DANIEL, S.H., Komentar dan pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, 2011, hlm. 229 ? 231); Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dikaitkan dengan unsur yang bersifat alternatif dari ?memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;- Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh saksi YULIANTO dan saksi ANDI NAIM serta tim dari Polairud Polda Kaltim pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar jam 18.30 Wita di Perairan Handil D Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara pada titik koordinat 0.33.207?S- 117 .23?025?E;- Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang bersama dengan saksi ARAFIK (terdakwa dalam berkas terpisah);- Bahwa benar terdakwa yang awalnya yang sedang bersama dengan saksi ASNAWI (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) didatangi oleh saksi JULIANTO dan saksi ADITYA KRISNA (keduanya anggota Polairud Polda Kaltim) yang berpura pura hendak membeli Narkotika dari saksi ASNAWI kemudian pada saat saksi ASNAWI sudah menerima uang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari saksi JULIANTO, saksi ASNAWI meminta terdakwa untuk mengambil dan menyerahkan 1 (satu) lembar tisu yang berisi 1 (satu) poket Narkotika kapada saksi JULIANTO namun sebalum Narkotika tersebut diserahkan kepada saksi JULIANTO, terdakwa dan saksi ASNAWI diamankan oleh saksi ADITYA KRISNA dan saksi JULIANTO berikut barang bukti 1 (satu) poket Narkotika;- Bahwa Narkotika tersebut setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Persero sesuai berita acara penimbangan nomor 119/108007/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus memiliki berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram;- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara lab. Oleh Labfor forensik Polri cabang Surabaya sesuai berita acara pemeriksaan Nomor 03259/NNF/2021 tanggal 09 April 2021 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 06531/2021/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang; Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur Percobaan atau pemufakatan jahat unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan hanya mengajukan permohonan keringanan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan yang demikian tidak dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam pasal yang didakwakan kepadanya, maka selain dijatuhi dengan pidana penjara, Terdakwa dijatuhi pula dengan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa disebabkan Terdakwa dijatuhi dengan pidana denda, maka dengan mempedomani Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika, 1 (satu) HP lipat merk Hammer beserta simcard 081251291142;yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan obat terlarang;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkuta;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ARAPIK BIN (alm) JAKARIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau pemufakatan jahat menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket Narkotika;- 1 (satu) HP lipat merk Hammer beserta simcard 081251291142; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 28 Juli 2021, oleh kami, Marjani Eldiarti,SH sebagai Hakim Ketua, I Gede Adhi Gandha Wijaya,SH.MH , Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Andi Tenrilipu M,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Rahadian Arif Wibowo, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum ; Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua,I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. Marjani Eldiarti,S.H Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Andi Tenrilipu M,SH |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik360