Putusan PN SAMARINDA Nomor 73/Pdt.G/2020/PN Smr |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hasrawati Yunus |
Hakim Anggota | Agus Rahardjo, Edy Toto Purba |
Panitera | Ricka Fitriani, S.pi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Penggugat.DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Surat Perjanjian Pengakuan Hutang yang dibuat dihadapan Notaris EVI ARIYANTI AGUSTIAN, S.H., M.Kn dengan Nomor : 08/L/II/2017 Tanggal : 12 - 02 - 2017 antara Penggugat selaku pihak pertama dengan Drh, SURIANSYAH, HM. selaku pihak kedua dan Hj. ASRAH selaku pihak ketiga adalah sah dan berharga ;3. Menyatakan Almarhum Drh, SURIANSYAH, HM. telah melakukan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya ;4. Menyatakan Almarhumah Hj. ASRAH telah melakukan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya ;5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Drh, SURIANSYAH, HM ;6. Menyatakan Tergugat III, dan Tergugat IV adalah merupakan ahli waris yang sah dari Almarhumah Hj. ASRAH ;7. Menyatakan menurut hukum bahwa seluruh sisa hutang Almarhum Drh, SURIANSYAH, HM yangt telah dipinjam dari Penggugat akan dibayar dan dilunasi oleh Tergugat I dan Tergugat II;8. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Penggugat surat SHM No. 5509 atas nama Hj. Asrah yang menjadi jamianan hutang Almarhum Drh, SURIANSYAH, HM. adalah sah dan berharga ;9. Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharga ;-10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II selaku ahli waris dari Almarhum Drh, SURIANSYAH, HM untuk membayar sisa hutang Almarhum Drh, SURIANSYAH, HM kepada Penggugat sebesar Rp. 695.000.000,- (enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng dengan seketika dan sekaligus ;11. Menghukum Turut Tergugat dan / atau pihak manapun untuk meninggalkan objek Jaminan dari Drh, SURIANSYAH, HM. (Almarhum) dan Hj. ASRAH (Almarhuma) ;12. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 13. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan para Tergugat dan Turut Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pdt.G/2020/PN Smr
Statistik11137