- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II sebagian;
- Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tanah seluas 7.500 M2yang terletak di Dusun I Desa Suka Maju Kecamatan talang Kelapa Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasi, sekarang menjadi Rt.10, Rw.02, Kelurahan Suka mulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, dengan batas-batas :
- Menyatakan jual beli/Pengoperan hak dari Penggugat-I kepada Penggugat-II, sebagaimana termaktub dalam 3 (tiga) akta, yaitu :
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.305.000,00 (dua juta tiga ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 213/Pdt.G/2020/PN Plg |
|
Nomor | 213/Pdt.G/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Marpaung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harun Yulianto, Sh.br Hakim Anggota Toch Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM POKOK PERKARA: Utara berbatas dengan Kavling nomor. 26 150 Meter Timur berbatas dengan Rencana Jalan 50 Meter Selatan berbatas dengan Kavling nomor. 24 150 Meter Barat berbatas dengan Saluran irigasi 50 Meter Adalah milik Penggugat-II yang sah menurut hukum. Akta Pengoperan Hak No. 280, tanggal 23 Januari 2019, Akta Pengoperan Hak No. 281 tanggal 23 Januari 2019, Akta Pengoperan Hak No. 282 tanggal 23 Januari 2019, yang semua Akte tersebut dibuat dihadapan Notaris Fitri Yuliana, SH, Notaris di Palembang, beserta lampirannya, yaitu : Akta Pengoperan Hak No. 326/CS/1996 tanggal 21 Oktober 1996 yang dibuat dihadapan Camat Sako Kodya Dati II Palembang bernama Drs. Amri Iskandar, dengan alas hak pemilik asal yaitu HADI berupa Surat Pengakuan Hak tertanggal 19 Oktober 1983 yang didaftarkan dan diketahui oleh Kepala Desa Sukamulya bernama Hasan Basri, tertanggal 26 Oktober 1983 Nomor : 583/217/SPH/SM/1983, dan didaftarkan di Kantor Kecamatan talang Kelapa tanggal 21 Nopember 1983 Nomor : 593/763/TK/1983 dan ditanda tangani Camat Talang Kelapa bernama Drs. Syaiful Anwar, kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan ulang dan didaftarkan lagi di Kantor Kepala Desa Sukamulya Kecamatan Sako Kodya Dati II Palembang tertanggal 25 Oktober 1991 Nomor : 593/217/SKN/1991 dan ditandatangani oleh Kepala Desanya bernama Sunarna. Adalah sah menurut hukum. |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pdt.G/2020/PN Plg
Statistik397