- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH MEULABOH NOMOR 49/PDT.G/2021/MS.MBO. TANGGAL 27 APRIL 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 RAMADHAN 1442 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (FAISAL BIN SALIHIN KAS) TERHADAP PENGGUGAT (CUT MENTARI BINTI T. SYAMSUL BAHRI);
- MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA MUHAMMAD RIDZA BIN FAISAL, BERADA DIBAWAH HADHANAH PENGGUGAT (CUT MENTARI BINTI T. SYAMSUL BAHRI) SELAKU IBU KANDUNGNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT (FAISAL BIN SALIHIN KAS) UNTUK MENYERAHKAN MUHAMMAD RIDZA BIN FAISAL KEPADA PENGGUGAT SELAKU IBU YANG MENGASUHNYA ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT (CUT MENTARI BINTI T. SYAMSUL BAHRI) UNTUK MEMBERI KESEMPATAN KEPADA TERGUGAT (FAISAL BIN SALIHIN KAS) SELAKU AYAH KANDUNGNYA UNTUK BERTEMU GUNA MENJENGUK, MENDIDIK SERTA MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA TERHADAP ANAK TERSEBUT PADA HARI-HARI YANG DISEPAKATI OLEH PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA MUHAMMAD RIDZA BIN FAISAL TERSEBUT SEJUMLAH RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUN BERIKUTNYA DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, TERHITUNG SEJAK PUTUSAN DIJATUHKAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUMUR 21 TAHUN YANG DIBAYARKAN MELALUI PENGGUGAT SELAKU IBU KANDUNGNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH LAMPAU PENGGUGAT SEJUMLAH RP. 10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 270.000,- (DUA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000, (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Mahkamah Syar?iyah Meulaboh Nomor 49/Pdt.G/2021/MS.Mbo. tanggal 27 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1442 Hijriah dengan perbaikan amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan Talak satu bain sughra Tergugat (Faisal bin Salihin Kas) terhadap penggugat (Cut Mentari binti T. Syamsul Bahri);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhammad Ridza bin Faisal, berada dibawah hadhanah Penggugat (Cut Mentari binti T. Syamsul Bahri) selaku ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat (Faisal bin Salihin Kas) untuk menyerahkan Muhammad Ridza bin Faisal kepada Penggugat selaku ibu yang mengasuhnya ;
- Menghukum Penggugat (Cut Mentari binti T. Syamsul Bahri) untuk memberi kesempatan kepada Tergugat (Faisal bin Salihin Kas) selaku ayah kandungnya untuk bertemu guna menjenguk, mendidik serta mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut pada hari-hari yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhammad Ridza bin Faisal tersebut sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun berikutnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan, terhitung sejak putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun yang dibayarkan melalui Penggugat selaku ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 93/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Anshary M.k. |
Hakim Anggota | H. Efrizal, M.hbrnailul Syukri |
Panitera | H. Ansharullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pdt.G/2021/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 93/Pdt.G/2021/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93/Pdt.G/2021/MS.Aceh
Statistik7923