- selama masa Iddah sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah);
- berupa Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah);
- terutang (Madliyah) sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah)
Putusan PA MATARAM Nomor 456/Pdt.G/2021/PA.Mtr |
|
Nomor | 456/Pdt.G/2021/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarifuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. St. Nursalmi Muhamadbr Hakim Anggota H. Nasrudin |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Barumun Ramdani Harahap bin Marapensi Harahap) terhadap Penggugat (Baiq Mita Rianawaty binti Lalu Sahirman); 4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa: 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai Tergugat memenuhi isi diktum angka 4 di atas; 6. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas 3(Tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: 6.1. Aqila Dhiya Rasyadah, Perempuan umur 8 tahun (Mataram, 18 Juni 2013); 6.2. Fitrah Alzafran Harahap, Laki-laki umur 7 tahun (Mataram, 27 Juli 2014); 6.3. Aluna Dhia Adreena, Perempuan umur 3 tahun (Bandung, 30 Desember 2017); dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut; 7. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan anak sebagaimana tersebut pada dictum angka 6 di atas sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun/telah menikah) dengan kenaikan sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.495.000,00 ( Empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 456/Pdt.G/2021/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 456/Pdt.G/2021/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 456/Pdt.G/2021/PA.Mtr
Statistik2111