- Menyatakan Terdakwa Sahabuddin Alias Meme tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa Sahabuddin Alias Meme oleh karena itu dari dakwaan Primer Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Menyatakan Terdakwa Sahabuddin Alias Meme telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sahabuddin Alias Meme oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat setelah dilakukan uji laboratoris Kriminalistik berjumlah 0,0231 gram;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok gudang garam surya;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) unit mobil Pick Up warna hitam DD 8152 EK;
Putusan PN DONGGALA Nomor 242/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Gazali, Br Hakim Anggota Vincencius Fascha Adhy Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti Rapiuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Noval Ardiansyah alias Noval; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 242/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Statistik3611