- Menyatakan Terdakwa Suandi Alias Manga, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Suandi Alias Manga oleh karena itu, dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Suandi Alias Manga, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suandi Alias Manga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket berisikan sabu-sabu seberat 0,4186 (nol koma empat satu delapan enam) gram tersisa hasil pemeriksaan sejumlah 0,2946 (nol koma dua sembilan empat enam) gram.;
- 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Merah;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN DONGGALA Nomor 237/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arzan Rashif Rakhwada, Hakim Anggota Andi Aulia Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Sofyan Aprianto Mansyur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 237/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Statistik8821