- Menyatakan terdakwa Nokel Prayoga bin Ikun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas paket) klip didalamnya terdapat serbuk warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 4,05 (empat koma nol lima) gram atau berat bersih 1,65 (satu koma enam lima) gram;
- Uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Handphone warna hitam merk Nokia;
- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna merek bertuliskan REI;
- Uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Husaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Karyono, Br Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.Sus/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 182/Pid.Sus/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2021/PN Pbu
Statistik568