- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kampung;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tino Tjandra, S.T;
- Sebelah Selatan berbatas dengan parit;
- Sebelah Barat berbatas dengan Marsam;
Putusan PA MALANG Nomor 927/Pdt.G/2021/PA.MLG |
|
Nomor | 927/Pdt.G/2021/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyani, Br Hakim Anggota H. M. Arufin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunita Eka Widyasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat berupa : 2.1 Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya SHM No. 02940 Atasnama Drs. Bedjo , M.P. luas 332 m2, Terletak di Jl. Teratai No. 22 Rt. 002 Rw. 005 Kel. Dadaprejo Kec. Junrejo, Kota Batu. dengan batas-batas sebagai berikut ; 2.2 Peralatan Cetering dan peralatan Produksi Onderdil; 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada diktum angka 2 tersebut adalah bagian untuk Penggugat dan bagian untuk Tergugat; 4. Menetapkan hutang bersama : 4.1 Utang di Bank Bukopin sejumlah Rp.194.678.365,00; 4.2 Utang di Koperasi Manggala Bhakti untuk membeli sebidang tanah pekarangan dan modal usaha produksi Onderdil sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); 4.3 Utang kepada Sdr. EVI sejumlah Rp. 32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); 5. Menetapkan bagian utang masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada diktum angka 4 tersebut adalah bagian untuk Penggugat dan bagian untuk Tergugat; 6. Menghukum kepada Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2.1 diatas bagian kepada Penggugat dan bagian kepada Tergugat dan kepada Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2.2 diatas bagian kepada Penggugat dan bagian kepada Tergugat jika tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya bagian diserahkan kepada Penggugat dan bagian menjadi bagian Tergugat; 7. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.118.000,00 (dua juta seratus delapan belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 927/Pdt.G/2021/PA.MLG
Statistik5225