- Menyatakan Terdakwa WIKARNA Alias MANG WIWI Bin (Alm) TAWA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar KTP atas nama WIKARNA Bin TAWA;
- 1 (satu) lembar Surat Hasil pemeriksaan Rapid Antigen Covid-19 yang di keluarkan Puskesmas Sukra tanggal 24 Juli 2021 Atas nama WARNITA Bin WARTA;
- 1 (satu) lembar Amplop berwarna putih di bubuhi Cap Stempel UPTD Puskesmas Sukra?;
- 1 (satu) lembar surat hasil pemeriksaan rapid covid-19 yang di keluarkan oleh Puskesmas Sukra tanggal 22 Mei 2021 atas nama ALVIA ARDIANTI;
- 1 (Satu) lembar amplop putih dibubuhi cap stempel UPTD Puskesmas Sukra dengan tulisan An. Alvia Putri;
- 1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Rose Gold;
- Uang Tunai Sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) Cap Stampel ?UPTD PUSKESMAS SUKRA?;
- 1 (satu) Bak Stempel;
- 1 (satu) bolpoint;
- 1 (satu) unit Komputer Merk Asus Type DESKTOP-PKA07C7 Warna Putih berikut Keyboard dan mouse;
- 1 (satu) unit Printer Merk Epson Type L4150 Warna hitam;
- 1 (satu) buah anak Kunci Ruangan;
- 1 (satu) Bundel Print out Hasil Pemeriksaan Rapid Antigen Covid-19 dari tanggal 03 Mei 2021 sampai tanggal 24 Juli 2021, berikut memo hasil pemeriksaan Rapid Antigen yang di keluarkan oleh petugas laboratorium Puskesmas Sukra dari tanggal 03 Mei 2021 sampai tanggal 24 Juli 2021;
- 1 (satu) Lembar Print out Laporan Pendapatan Puskesmas Sukra pada bulan Mei 2021 yang sudah di legaliser;
- 1 (satu) Lembar Print out Laporan Pendapatan Puskesmas Sukra pada bulan Juni 2021 yang sudah di legaliser;
- 1 (satu) Lembar Print out Laporan Pendapatan Puskesmas Sukra pada bulan Juli 2021 yang sudah di legaliser;
- 1 (satu) Bundel print out surat perjanjian kontrak kerja Nomor 814 / 132 / Umpeg, tanggal 04 Januari 2021 yang di keluarkan Dinkes Kab. Indramayu yang sudah di legaliser;
- 1 (satu) Lembar Print ourt kartu Inventaris Ruangan Pendaftaran UPTD Puskesmas Sukra Per tanggal 31 Desember 2020, yang di sudah di legalisir1 (satu) Lembar Print out Laporan Pendapatan Puskesmas Sukra pada bulan Mei 2021 yang sudah di legaliser;
- 1 (satu) Lembar Print out Laporan Pendapatan Puskesmas Sukra pada bulan Juni 2021 yang sudah di legaliser;
- 1 (satu) Lembar Print out Laporan Pendapatan Puskesmas Sukra pada bulan Juli 2021 yang sudah di legaliser;
- 1 (satu) Bundel print out surat perjanjian kontrak kerja Nomor 814 / 132 / Umpeg, tanggal 04 Januari 2021 yang di keluarkan Dinkes Kab. Indramayu yang sudah di legaliser;
- 1 (satu) Lembar Print ourt kartu Inventaris Ruangan Pendaftaran UPTD Puskesmas Sukra Per tanggal 31 Desember 2020, yang di sudah di legaliser;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 222/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 222/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchu Rochman, Br Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Terdakwa; Seluruhnya dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi H. WIDANTO; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pid.B/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 222/Pid.B/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik11646