- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA NOMOR 228/PDT.G/2020/PN PLK TANGGAL 5 JULI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR PERUBAHAN PERKATAAN DALAM KONPENSI PADA DICTUM PUTUSAN SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 228/Pdt.G/2020/PN Plk tanggal 5 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar perubahan perkataan dalam Konpensi pada dictum putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 78/PDT/2021/PT PLK |
|
Nomor | 78/PDT/2021/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maurid Sinaga |
Hakim Anggota | Djoko Indiarto, Brudjianti |
Panitera | Harly M. Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI: - MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM REKONPENSI: - MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 505.000,00 (LIMA RATUS LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI: - Mengabulkan eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); DALAM REKONPENSI: - Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Menghukum Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 78/PDT/2021/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 78/PDT/2021/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 78/PDT/2021/PT PLK
Statistik6732