- Menyatakan Terdakwa Novi Kani als. Novi binti Edi Pardamenta Sembiring tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu primer Penuntut Umum
- Menyatakan Terdakwa Novi Kani als. Novi binti Edi Pardamenta Sembiring tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama penjara 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna putih bening ukuran kecil;
- 2 (Dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna putih bening ukuran kecil;
- 6 (Enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunkan plastik klip warna putih bening ukuran sedang;
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih bening ukuran menengah;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih bening ukuran besar;
- 1 (satu) paket tawas yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih bening ukuran kecil;
- 130 (sertus tiga puluh) buah plastik klip kosong warna putih bening;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Uniweight;
- 1 (satu) buah plastik warna putih merk Indomaret berisikan beras;
- 1 (satu) buah toples terbuat dari bahan plastik;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang dipasang karet warna merah;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet air minuman mineral;
- 1 (satu) buah mancis tanpa kepala warna merah;
- 1 (satu) buah kompor terbuat dari jarum;
- 1 (satu) perangkat alat hisap bong yang terbuat dari botol air minum dalam kemasan isi 220 ml merek indomaret dengan kondisi dipasang pipet dan kaca pirek;
- 2 (dua) unit telepon seluler merek Vivo;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 283/Pid.Sus/2020/PN Prp |
|
Nomor | 283/Pid.Sus/2020/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusiana Amping |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Geri Caniggia, Br Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 283/Pid.Sus/2020/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 283/Pid.Sus/2020/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pid.Sus/2020/PN Prp
Statistik3114