- Menyatakan Terdakwa Ade Irawan als. Ade bin Naroh tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu primer Penuntut Umum
- Menyatakan Terdakwa Ade Irawan als. Ade bin Naroh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama penjara 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna putih bening ukuran kecil;
- 1 (satu) perangkat alat hisap bong yang terbuat dari botol air minum dalam kemasan isi 220 ml merek indomaret dengan kondisi dipasang pipet dan kaca pirek;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang dipasang karet warna merah;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet air minuman mineral;
- 1 (satu) buah mancis tanpa kepala warna merah;
- 1 (satu) buah kompor terbuat dari jarum;
- 2 (dua) unit telepon seluler merek Vivo;
- 2 (Dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna putih bening ukuran kecil;
- 6 (Enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunkan plastik klip warna putih bening ukuran sedang;
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih bening ukuran menengah;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih bening ukuran besar;
- 1 (satu) paket tawas yang dibungkus menggunkan plastik klip warna putih bening ukuran kecil;
- 130 (sertus tiga puluh) buah plastik klip kosong warna putih bening;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Uniweight;
- 1 (satu) buah plastik warna putih merk Indomaret berisikan beras;
- 1 (satu) buah toples terbuat dari bahan plastik;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 282/Pid.Sus/2020/PN Prp |
|
Nomor | 282/Pid.Sus/2020/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusiana Amping |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Geri Caniggia, Br Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 282/Pid.Sus/2020/PN Prp; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/Pid.Sus/2020/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 282/Pid.Sus/2020/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pid.Sus/2020/PN Prp
Statistik4012