-
DALAM KONVENSI.
- Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Dalam Konvensi (Muhammad Hudri Bin Wagimun) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Dalam Konvensi (Sumiati Binti Tumiren) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
-
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak Penggugat Dalam Rekonvensi sebagai istri yang diceraikan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi berupa :
- Nafkah Penggugat Dalam Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp. 4.500,000,00,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Kiswah Penggugat Dalam Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp. 1.000,000,00,- (Satu juta rupiah);
- Mut?ah Penggugat Dalam Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp. 30.000,000,00,- (Tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Dalam Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 02 huruf a, b dan c pada amar putusan ini sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;
- Menetapkan Penggugat Dalam Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah atas diri anak Penggugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi bernama : Balqis Almaira Shafa, lahir tanggal 31 Maret 2019 sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menetapkan nafkah anak Penggugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum 04 sejumlah Rp. 1.000,000,00,- (Satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan ditambah 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menolak selain dan selebihnya;
-
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.
Membebankan kepada Pemohon Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 270.000,00,- (Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1387/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|
Nomor | 1387/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.m. Thahir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Emidayatibr Hakim Anggota Dra.afrida |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusnani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1387/Pdt.G/2021/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 1387/Pdt.G/2021/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1387/Pdt.G/2021/PA.Lpk
Statistik3334