- Menyatakan Terdakwa Sadra Nugraha, SE. Alias Caca bin Sarjani Zainuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama - sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Sadra Nugraha, SE. Alias Caca bin Sarjani Zainuddin oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sadra Nugraha, SE. Alias Caca bin Sarjani Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama - sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadra Nugraha, SE. Alias Caca bin Sarjani Zainuddin oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menghukum Terdakwa Sadra Nugraha, SE. Alias Caca bin Sarjani Zainuddin untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sejumlah Rp3.299.623.087,06 (tiga milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh tujuh Rupiah enam Sen);
- Menetapkan uang sejumlah Rp3.279.623.087,06 (tiga milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh tujuh Rupiah enam Sen) dengan rincian yang dititipkan oleh Terdakwa SADRA NUGRAHA, SE alias CACA bin SARJANI ZAINUDDIN melalui Nur Diana Atikah Siregar (keluarga Terdakwa) kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, dari saksi Haryadi uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah), dari saksi Yeni Novitasari uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah), dari saksi Edy Yusuf uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah), dari saksi Mario Ibrahim uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah), yang dirampas untuk Negara sebagai uang pengganti kerugian negara;;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2017, Tanggal 30 Desember 2016
- 1 (satu) bundel dokumen Prioritas dan Plafon Anggaramn Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Kabupaten Ogan Ilir
- 1 (satu) bundel dokumen Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 26 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2017
- 1 (satu) eksemplar foto copy Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tanpa nomor tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tanpa nomor tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Ilir Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2017, Tanggal 30 Desember 2016;
- 1 (satu) eksemplar foto copy rekapitulasi usulan rencana kegiatan Kabupaten Ogan Ilir yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2017 tanggal 11 Oktober 2017
- 1 (satu) Bundel foto copy Peraturan Bupati Ogan Ilir nomor: 16 tahun 2011 tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Penatausahaan, Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Ogan Ilir
- 1 (satu) Bundel foto copy Lampiran I Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Ringkasan Rancangan Perubahan APBD TA 2017;
- 1 (satu) Bundel foto copy Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tanggal 2017, Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD TA 2017;
- 1 (satu) Bundel foto copy Lampiran I Peraturan Daerah Nomor : 09 Tahun 2017 tanggal 11 Oktober 2017; Ringkasan Perubahan APBD TA 2017;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 777/KPTS/BPKAD/2016, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan RAncangan Peraturan Bupati Ogan Ilir tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat nomor 600/037/PU-BM/2016 perihal Penyampaian Data Usaulan Rencana Kegiatan Program Dinas PU Bina Marga Kabuapten Ogan Ilir;
- 1 (satu) Bundel foto copy Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2016 ? 2021 Dinas PUPR Pemkab Ogan Iir;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2017, Tanggal 11 Oktober 2017;
- 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 611/KPTS/BPKAD/2017, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan RAncangan Peraturan Bupati Ogan Ilir tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017tanggal 28 September 2017;
- 1 (satu) Bundel foto copy Lampiran I Peraturan Daerah nomor : 13 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016;
- 1 (satu) Bundel foto copy Peraturan Bupati Ogan Ilir nomor 78 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 Ringkasan Penjabaran APBD;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Rancangan Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 00 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kebupaten Ogan Ilir TA 2017;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Pejabat Bupati Ogan Ilir Nomor: 45 / Kep/BPKAD/2016 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir TA 2016 tanggal 8 Januari 2016;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomr 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KAbupaten Ogan Ilir TA 2017
- 1 (satu) eksemplar foto copy formulir (DD-1) Data Dasar Prasarana Jalan Provinsi Kabupaten/Kota Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2015 ;
- 1 (satu) eksemplar foto copy formulir (DD-2) Data Dasar Prasarana Jalan Provinsi Kabupaten/Kota Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2015;
- 1 (satu) eksemplar foto copy formulir Sinkronisasi dan Harmonisasi DAK Sub Bidang Jalan TA 2017 Kabupaten Ogan Ilir;
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Kesepakatan Bersama Ruas PPrioritas Daerah tanggal 01 November 2016;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Data Teknis DAK Kabupaten Ogan Ilir;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Rekap Musrenbang Kecamatan Muara Kuang
- 1 (satu) eksemplar foto copy Daftar Usulan Perencanaan Pembangunan Pemulutan Barat TA 2017/2018;
- 1 (satu) eksemplar foto copy formulir URK Usulan Rencana Kegiatan DAK Penegasan TA 2017 Kabuapaten Ogan Ilir;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Proposal Peningkatan Jalan di Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2017;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 00 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor: 91/KEP/BAPPEDA/2017 tentang Tim Koordinasi/Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Tugas Pembantuan dan DAK Kabupaten Ogan Ilir TA 2017;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Rencana Kerja Tahunan SKPD Dinas PU Kab Ogan Ilir Tahun 2017;
- Dll
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abu Hanifah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junaida, Shbr Hakim Anggota Waslam Makhsid |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nursyamsiah Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI tanggal 30 Desember 2016; Barang Bukti No.101 dan 103 diperhitungkan sebagai uang pengembalian keuangan Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Statistik11045