- Menyatakan Terdakwa Hadianto bin Sahri (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan ?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan truk merek Mitsubishi, type FE1196BAN, jenis mobil barang, model truk, tahun pembuatan/cc 1991/03907cc, Nomor rangka FE119008102, Nomor mesin 4D34C158102, warna kuning, Nomor Polisi N 8675 UN beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan truk Nomor Polisi N 8675 UN atas nama pemilik Haryanto, S.E., beralamat di Raya 332, Kraksaan, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 04, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo ;
- dikembalikan kepada saksi Arba?i ;
- Surat Izin Mengemudi (SIM) B.I Umum atas nama Hadianto, Nomor SIM : 1527-7502-000044 yang berlaku sampai 6 Juli 2025 ;
- dikembalikan kepada Terdakwa ;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat minibus Nomor Polisi P 1167 WL merek Toyota tipe New Avanza, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan minibus Nomor Polisi P 1167 WL, atas nama pemilik Purna- mawati, beralamat di Jalan Kopral Sanusi Nomor 4, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 02, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi Kota, dan Surat Iizin Mengemudi (SIM) A atas nama Heri Purwanto,S.H., Nomor SIM 801015310283, yang sudah habis masa berlakunya pada 1 Oktober 2018 ;
- dikembalikan kepada saksi Heri Purwanto, S.H. ;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat minibus Nomor Polisi L 1340 LD merek Daihatsu, tipe S401RV ZMDEJJ HJ, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun pembuatan/cc 2017/01298cc, Nomor rangka MHKV3BA3JHK048256, Nomor mesin K3MH11962, warna putih, dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan minibus Nomor Polisi L 1340 LD atas nama pemilik PT.Imperial Multi Mandiri, beralamat di Jalan Siwalankerto Selatan I/80 Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 06, Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, dan 1 (satu) lembar Surat izin Mengemudi (SIM) A atas nama Nova Zulfikar, Nomor SIM 891115147045, yang berlaku sampai dengan 30 November 2022 ;
- dikembalikan kepada saksi Nova Zulfikar ;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Sit |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anak Agung Putra Wiratjaya, Hakim Anggota Rosihan Luthfi |
Panitera | Panitera Pengganti: Khudzaifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2021/PN Sit
Statistik535