- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Member Izin kepada Pemohon (RANGGA SASTRA KUSUMAH BIN WAWAN SETIAWAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (RISDIANI BINTI DADAN TASDAN);
Putusan PA GARUT Nomor 978/Pdt.G/2021/PA.Grt |
|
Nomor | 978/Pdt.G/2021/PA.Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abdul Mujib Ay |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Supyan Maulani, M.sy.br Hakim Anggota Kamaludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yudi Cahyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara Rekonvensi 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menghukum Tergugat untuk memberikan Mut'ah kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) 3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Penggugat sejumlah Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) 4. Menetapak anak yang bernama Khaerunisa Nur Aprilianti (lahir 06 April 2012) di bawah penguasaan Penggugat sampaai anak tersebut dewasa /mandiri ; 5. Menghukum Tergugat untu memberikan nafkah anak sebagaimana pada dictum 4 (empat) tersebut melalui Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan atau kenaikan 10% (sepuluh prosen) setiap tahun sampai dengan anak tersebut dewasa atau mampu mandiri ; 6. Menghukum Tergugat untu meneyrahkan uang mut'ah dan uang nafkah selama masa iddah kepada Penggugat sebagaimana diktum angka 2 (dua) dan 3 (tiga) tersebut sebelum ikrar thalak dijatuhkan ; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 550000,00 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 978/Pdt.G/2021/PA.Grt
Statistik154